SBANL: Pemerintah Pusat Didorong Segera Terbitkan Aturan Regulasi Turunan dari UU HKPD

indoBRITA, Jakarta – Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI, Rabu (29/3/2023) Komplek Parlemen Senayan, menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Rapat dipimpin Ketua BULD DPD RI Ir Stefanus BAN Liow, MAP dan dihadiri Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) serta Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) dan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI).

Ketua BULD DPD RI Ir. Stefanus BAN Liow, MAP didampingi Wakil Ketua KH Amang Syafrudin, Lc,MM dan H. Akhmad Kenedy, SH,MH serta dihadiri para Senator dari sejumlah provinsi dalam pandangan mereka menjelaskan.

”Pendapat dan masukan dalam RDPU kali ini sangat baik. Seiring ada sejumlah pertanyaan yang harus kita bahas bersama. Dipandang perlu, bahwa masalah demi masalah di BULD DPD RI harus kita selesaikan bersama-sama,” kata Liow.

Disamping itu, Liow berpendapat masukan Ketua Umum APPSI Dr. Ir. H. Isran Noor, M.Si (Gubernur Kalimantan Timur), Wakil Ketua Umum APEKSI Dr. H. Marthen Taha, SE,M.Ec.Dev (Walikota Gorontalo) serta Wakil Ketua Umum APKASI Dr. H.M. Dadang Supriatna, S.IP,M.Si (Bupati Bandung) dan Wasekjen H. Mashuri, SP,ME (Bupati Bungo) harus ditindaklanjuti.

”Dalam RDPU yang berlangsung sekitar 3 jam, para pimpinan asosiasi tersebut meminta kepada DPD RI melalui alat kelengkapannya yakni BULD, untuk mendorong pemerintah agar segera menerbitkan aturan regulasi sebagai turunan dari UU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD),” ujarnya.

Baca juga:  Resmi Mendaftar, Dukungan untuk RML Menuju DPD RI makin Deras

Disamping itu, Liow menjelaskan apa yang disampaikan Ketua Umum APPSI Isran Noor yang juga Gubernur Provinsi Kalimantan Timur bahwa Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) telah dan sementara berproses. Tetapi menjadi kendala dengan belum terbitnya aturan regulasi turunan dari UU HKPD.

Sementarq itu, Waketum ADEKSI Marthen Taha yang juga Walikota Gorontalo dan Waketum APKASI Dadang Supriatna dalam keseharian Bupati Bandung menambahkan buah pikiran guna menindaklanjuti apa yang terjadi.

Bahkan Wasekjen APKASI H. Mashuri yang adalah Bupati Bango mengatakan bahwa daerah diminta untuk berinovasi, menggali dan meningkatkan PAD. Tetapi, sebaiknya juga diberikan deskresi kepada daerah dalam menggali potensi pendapatan/penerimaan daerah seperti dari pihak ketiga yang nantinya diatur.

”Merespon permintaan para pimpinan asosiasi pemerintah, Ketua BULD DPD RI Ir. Stefanus BAN Liow, MAP ini memberikan apresiasi atas pandangan, pendapat dan masukan dari asosiasi pemerintah provinsi, kabupaten dan kota yang adalah wadah organisasi bernaungnya para kepala daerah sekaligus pemangku kepentungan didaerah,” sebut putra terbaik Minsel dan Tomohon.

Baca juga:  Moonik Apresiasi Rekan Guru SMPN 2 Amurang Sukses Gelar IHT

Ditambahkan Senator Stefanus Liow pandangan, pendapat dan masukan dijadikan bahan kajian substansi untuk selanjutnya dituangkan ke dalam hasil pemantauan dan evaluasi ranperda/perda.

”Terkait pajak daerah dan retribusi daerah. Senator Stefanus Liow menegaskan, pihaknya segera menindaklanjuti permintaan asosiasi pemerintah dengan mengagendakan, Rabu (5/4/2023) pekan depan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara beruntun dengan pihak Kemendagri, Kemenkeu, Kemenhuham, dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal,” ungkapnya.

Senator Stefanus Liow, bahwa beberapa hal sangat strategis yang perlu disampaikan oleh BULD DPD RI kepada pemerintah pusat yakni mendorong segera diterbitkan aturan regulasi turunan dari UU HKPD. Didalamnya mengenai ketentuan umum tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta peraturan turunan dari PP Nomor 10 Tahun 2021 khususnya Pasal 21 terkait insentif fiskal bagi pemerintah daerah.

”Setelah dengan asosiasi pemerintah dilanjutkan RDPU dengan Pakar Ekonomi Universitas Trisakti Jakarta Prof. Muhammad Zilal Hamzah, PhD dan Pakar Hukum Administrasi Universitas Indonesia Jakarta Dr. Dian Puji Simatupang, SH MH,” pungkas suami tercinta dari anggota DPRD Kota Tomohon, Ir Miky N. Wenur, MAP.

(*/ape)

Pos terkait