indoBRITA.co, Manado — PT. Sinar Galesong Prima akhir-akhir ini mendapat banyak sorotan. Dealer besar yang memasarkan kendaraan jenis Suzuki ini diduga kuat menyalahi aturan-aturan perihal upah karyawan sampai dengan masalah pomotongan pajak yang tidak jelas.
Semua berawal dari salah seorang sales marketing di perusahan tersebut yang berinisial BM alias Barce. BM keberatan atas kebijakan perusahaan yang membebankan potongan pajak biaya inden mobil kepadanya. Barce bekerja sebagai sales marketing kurang lebih dua tahun, tapi upah perbulannya sangat tidak layak dan jauh dari Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Terkait hal ini, Ketua LP2KKNP Stenly Sendouw angkat biacara, menurut Stenly, Perusahaan tersebut diduga kuat secara sengaja melanggar UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan UU No 24 tentang sistem Jaminan Sosial. ” Ini fatal, boleh dikata terjadi prektek “Perbudakan Modern”, perusahaan tidak boleh membayar gaji karyawan lebih rendah dari upah minimum yang sudah ditetapkan pemerintah pada setiap daerah. Belum lagi jaminan Kesehatan maupun jaminan Tenaga Kerja, sudah pasti tidak didaftarkan. Selain itu, timbul pertanyaan kenapa perusahaan membebankan karyawan tersebut dengan uang potongan biaya pembatalan unit, kan ini tidak terjadi proses jual beli, toh kenapa bisa begini, nantinya temuan ini akan kita tindak lanjuti ke OJK”, cetus Sendouw.
lebih lanjut Stenly mengatakan, kasus ini harus dikawal sampai tuntas.” Kami LSM LP2KKPN akan melakukan demo di depan kantor PT Sinar Galesong Prima menyuarakan aspirasi agar perusahaan ini ditindak tegas sesuai aturan. Kami harapkan tindakan nyata terhadap perusahaan yang sudah menyalahi aturan serta hak-hak karyawan yang secara jelas sudah dirampok”, tutup Sendouw yang juga merupakan Ketua Ormas Laskar Nusa Utara.
Terpisah, Roberti Kairupan selaku Kepala Seksi Pengawasan Norma Kerja Disnaker Sulut saat dihubungi media ini via whatsApp, Kamis (30/3) mengatakan, akan turun lapangan menindaklanjuti permasalahan ini pada hari senin (3/4).
(Irv)