Bakkin Sulut: Ada Pembiaran Peredaran Baju Bekas LN di Daerah Nyiur Melambai  

Calvin Limpek (Foto: ist)

indoBRITA, Manado-Baju bekas dari luar negeri (LN) ternyata masih beredar bebas di Sulawesi Utara (Sulut). Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Barisan Anti Korupsi Kolusi dan Nepotisme (Bakkin) Sulut meneropong khusus kondisi ini.

“Kami melihat ada pembiaran dari instansi yang berwenang atas peredaraan baju impor di Sulut. Padahal Presiden Jokowi sudah menginstruksikan untuk memberangus pakaian bekas di Indonesia, tak terkecuali daerah Nyiur Melambai,” kata Ketua DPD Bakkin Sulut, Calvin Limpek kepada wartawan di Manado, Sabtu (1/4/2023).

Bacaan Lainnya
Baca juga:  Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Gratifikasi di Kantor Syahbandar Pelabuhan Perikanan Bitung

Aktivis vokal ini menilai instansi terkait, dalam hal ini bea cukai belum melakukan penanganan sebagaimana yang diinstruksikan Jokowi. “Kami jadi curiga jangan sampai justru instansi terkait ini berada di balik peredaran baju impor di Sulut,” ucapnya.

Calvin meminta Polda Sulut membersihkan peredaran baju bekas di Sulut. “Bukannya menghilang, peredarannya malah lebih massif,” ujarnya.

Sesuai undang-undang menurut Calvin, peredaran baji bekas itu tidak diperkenankan. “Pasal 2 ayat 3 Permendag No 18 Tahun 2021 disebutkan dengan jelas bahwa kantong bekas, karung bekas dan pakaian bekas dilarang impor. Selanjutnya UU Nomor 7 Tahun 2014 menegaskan setiap importir wajib mengimpor barang bekas,” ia menguraikan.

Calvin berharap semua pihak menaati aturan yang berlaku. Di luar itu, secara pribadi ia berpendapat baju bekas dari luar negeri tak layak dijual kembali di Indonesia.  Mengapa? “Pertama keberadaan pakaian bekas akan menimbulkan masalah lingkungan baru mengingat sampah yang terbuang meninggalkan jejak karbon,” ungkapnya.

Baca juga:  PD Pasar dan Pemkot Manado Gelar Sosialisasi Penataan dan Pembinaan Pedagang Pasar Rakyat

Kedua, peredaran pakaian UMKM dalam kalkulasi Calvin akan menggerogoti usaha UMKM. “Ya pelaku UMKM dalam negeri akan terkena imbas. Mereka terganggu masalah harga,” ucapnya.

Ketiga mengenai kesehatan masyarakat. “Pakaian bekas yang diekspor dari negara lain mengandung jamur kapang, sehingga bisa menyebabkan gatal-gatal bahkan iritasi pada kulit. Ini juga menjadi faktor kenapa impor barang bekas dilarang,” katanya.

Terakhir soal sampah. Calvin menilai tidak semua barang impor pakaian bekas memiliki kualitas yang bagus. “Justru ada banyak sekali pakaian yang kualitasnya buruk sehingga akan menimbulkan sampah baru di Indonesia,” ujar Calvin lagi. (adm)

 

Pos terkait