Penuhi Semua Prosedur, Rutan Manado Peroleh Izin Klinik

Penyerahan izin operasional klinik Rutan Manado dari Kepala BP2STP Manado Jimmy Rotinsulu kepada Kepala Rutan Manado Deny Fayariyanto (Foto: dok TM)

indoBRITA, Manado-Kerinduan  dan harapan Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Manado untuk memperoleh izin klinik akhirnya terealisasi. Pemerintah Kota Manado lewat Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BP2STP) akhirnya mengeluarkan izin operasional buat Klinik Rutan Kelas IIA Manado,  Jenis Pelayanan Klinik Pratama  dengan dokter penanggungjawab dr Marlina Elita Rillia Rumansi, beralamat di Jalan Cendrawasih Lingkungan I, Kelurahan Malendeng, Kecamatan Paal Dua Manado, Sulawesi Utara.

Rutan Manado dinilai telah memenuhi semua persyaratan  yang ditetapkan sehingga dapat disetujui  menjadi Klinik untuk segera beroperasi menggantikan Poliklinik  yang ada sejak Rutan Manado dibuka sekitar 14 tahun silam.

Bacaan Lainnya
Baca juga:  Polda Sulut Terima Kunker Reses Komisi III DPR RI

Penyerahan Izin Operasional Klinik itu berlangsung, Senin (3/4)  oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Jimmy CE Rotinsulu, SE, MSi kepada Kepala Rutan Manado, Deny Fajariyanto.  Turut menyaksikan  momen spesial itu, Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Manado, Wahyono.

Karutan Deny Fajariyanto gembira dengan keluarnya  izin operasional Klinik di Rutan Manado karena memberikan manivestasi positif  bagi peningkatan pelayanan kesehatan di Rutan, khususnya buat ratusan Warga Binaan  yang ada. ‘’Yang  pasti, ke depan  pelayanan menjadi lebih maksimal dan  prima,’’ ungkap Deny.(*/alc)

Baca juga:  TARPUANPOTMAR di LANTAMAL VIII Berakhir

Pos terkait