Ribuan Liter Miras Ilegal Berhasil Diamankan Tim SFQR Lanal Melonguane

Danlanal Melonguane bersama perwira staff saat memberikan keterangan

IndoBRITA,Melonguane-  Tim Second Fleet Quick Respone ( SFQR) Lanal Melonguane berhasil mengamankan minuman keras (Miras) Ilegal  sebanyak 1000 liter dalam operasi Cipta Kondisi ( Cipkon).

Adapun miras ilegal tersebut, berhasil diamankan tim SFQR Lanal Melonguane saat melaksanakan operasi di Kapal penumpang KM. Gregorius dan KM. Bercelona VA.

Bacaan Lainnya

Danlanal Melonguane Letkol Laut (P) M.Faizal Sidik dalam keterangannya menyampaikan, operasi ini merupakan tindak lanjut perintah Panglima Koarmada II untuk melaksanakan operasi Cipta Kondisi ( Cipkon) jelang menyambut bulan suci Ramadhan dan idul Fitri tahun 2023, di wilayah kerja Koarmada II.

” Menindak lanjuti perintah Panglima Koarmada II, selaku Danlanal Melonguane memerintahkan tim SFQR untuk segera melaksanakan operasi,” kata Danlanal saat ditemui sejumlah awak media di Mako Lanal Melonguane, Senin, (10/4/2023).

Baca juga:  Kapolda Sulut Buka Seminar “Kapeka” Korlantas Polri di Unsrat Manado
20 karung Babuk miras ilegal yang diamankan

Menurut Danlanal, jadi pihaknya sudah melakukan operasi sebanyak tiga kali, yang pertama pada tanggal 22 Maret 2023 yang dilaksanakan di Pelabuhan Beo. Kami menerima informasi intelijen ada pengiriman miras ilegal berjenis Cap tikus dalam jumlah besar dari Manado.

” Pada saat tim melaksanakan penggeledahan di KM.Gregorius hanya menemukan satu paket. Diduga rencana operasi tersebut bocor,” terangnya.Lebih lanjut dijelaskan Danlanal, pada operasi yang kedua tanggal 6 April 2023 di pelabuhan Melonguane tim mengamankan 8 karung. Sedangkan di Pelabuhan Beo 2 karung. Pada operasi yang ketiga tanggal 8 April 2023, tim SFQR mengamankan 10 karung di KM Bercelona VA.

” Jadi saat ini tim SFQR telah mengamankan babuk miras ilegal sebanyak 20 Karung dengan total sebanyak 1.000 liter,”ungkap Pamen TNI AL berpangkat dua melati ini.

Danlanal juga menegaskan, operasi ini tindak lanjut dari fungsi penegak hukum TNI AL di wilayah laut Indonesia sesuai UU TNI, dan sebagai implementasi perintah Kasad TNI AL dalam hal ini Panglima Koarmada II dalam rangka menciptakan situasi yang aman di wilayah perairan dari kegiatan pelanggaran-pelanggaran.

Baca juga:  Tinjau Pelabuhan Benoa, Kapolri Minta Proses Prokes Hingga Karantina PPLN Diperketat

” Adapun pelanggaran tersebut seperti, ilegal fising, peredaran Narkoba, perdagangan manusia, penyelundupan kayu Ilegal, senjata, dan Miras, serta yang bersifat ilegal lainnya,”katanya.

Danlanal juga menerangkan, operasi terhadap peredaran Miras ilegal akan terus berlanjut. Nantinya kami akan mengundang unsur Forkopimda dan stekholder terkait agar bisa menyaksikan secara langsung pemusnahan babuk miras ilegal tersebut.

“Kami juga akan terus intens berkoordinasi dengan pihak KUPP dan Kesyahbandaran terkait pelaksanaan operasi, ” tambah Pemegang Tongkat Komando Prajurit Matra Laut di beranda utara NKRI ini.

Tak lupa dirinya mengimbau masyarakat untuk tidak lagi mengkonsumsi minuman keras karena selain merugikan kesehatan diri, juga dapat memicu terjadinya tindak kriminalitas dan dapat menyebabkan kematian.

Diketahui babuk miras saat ini telah diamankan di kantor Pomal, dan pihaknya masih melakukan penyelidikan siapa oknum pemilik sejumlah paket minuman keras ilegal tersebut.

 

Pos terkait