Astaga ! Produk Kecantikan LBS Diduga Ilegal

HB Nona Budo Salah satu produk unggulan dari LBS. (Foto Istimewa)

indoBRITA. Manado–Usaha kosmetik yang memasarkan produk-produk kecantikan seperti sabun pemutih sampai HandBody ber merk HB Nona Budo yang akhir-akhir ini ramai dipasarkan diberbagai media sosial dengan keunggulan seperti, mencerahkan kulit, melembabkan, menghilangkan bekas luka dan lain-lain ternyata belum mengantongi izin layak edar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) serta logo Halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Nona Budo Salah satu produk unggulan dari LBS siap dipasarkan ke berbagai daerah. ( Foto Istimewa) 

 

Adalah CV Lilyan Berkah Sejahtera yang secara terang-terangan berani memasarkan produknya tanpa memikirkan efek yang bakal ditimbulkan. Hal ini tentu saja sangat beresiko apabila digunakan, mengingat belum adanya hasil riset yang menyatakan produk tersebut layak dikonsumsi. Bisa jadi terdapat zat-zat berbahaya dalam produk yang nantinya dapat ditimbulkan akibat pengunaan dalam jangka waktu pendek atau panjang.

Baca juga:  Tamuntuan Serahkan Tiga proposal saat Sambangi Kementerian Koperasi
Paket Nona Budo dalam dus yang siap diedarkan ke Daerah tujuan. (Foto Istimewa) 

Terkait hal ini, ketua LSM LP2KKNP Stenly Sendou saat ditemui, Jumat (14/4) menjelaskan, kalau hal semacam tidak bisa dibiarkan, dia meminta pihak-pihak terkait seperti, Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan Kepolisian setempat untuk segera menindak lanjuti dengan tegas usaha-usaha ilegal Semacam ini.
“Saya sudah berkonsultasi dengan BPOM Sulut, bahkan sudah mengecek via BPOM Mobile yang secara jelas menerangkan bahwa produk  tersebut belum terdaftar atau ilegal, ini jelas-jelas perbuatan melawan hukum, dimana CV Lilyan Berkah Sejahtera telah melanggar Pasal 106 dan pasal 197 dalam UU Kesehatan yang bunyinya, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah), ” Ujar Stenly.
Stenly menambahkan, akan melakukan aksi damai di depan kantor BPOM.” Saya nantinya akan menyurat pihak-pihak terkait guna berorasi di depan kantor BPOM, saya akan kawal terus permasalahan ini agar terang benderang,” tutup Stenly.

Baca juga:  Hadiri Evaluasi Kinerja Penjabat Bupati Triwulan 3, Kinerja Tamuntuan Dinilai Memuaskan
Stenly Sendouw

Diketahui, Produk dari LBS ini bukan cuma mempunyai pasar di Kota Manado saja, namun sudah merambah ke beberapa daerah di Sulut bahkan sudah dipasarkan ke luar daerah dan mempunyai puluhan bahkan ratusan Reseller atau penjual ulang diberbagai tempat. (Irv)

Pos terkait