LBS Produk Ilegal, Sudah Berproses Hukum di Polresta Manado, Stenly Sendou : ” Kita Kawal Sampai Tuntas “

indoBRITA, Manado — Produk Kecantikan dengan merk Lilyan Berkah Sejahtera (LBS) yang belakangan ramai dijual belikan dibeberapa media sosial ternyata sudah berproses hukum.

Produk yang laris manis dengan harga yang terjangkau itu sebelumnya dipasarkan kurang lebih setahun tanpa ijin edar yang dikeluarkan BPOM.

Setelah sebelumnya sudah mendapat klarifikasi dari BPOM Sulut, LSM LP2KKNP melalui ketua umum Stenly Sendou menghubungi pihak kepolisian.

“Saya dapat informasi dari Owner LBS kalau produk mereka sudah disita dan sementara berproses di Polresta Manado tepatnya di Unit dua Sat Reskrim. Tentang kebenaran tersebut saya menanyakan langsung ke Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng, via pesan WhatsApp beliau membenarkan hal tersebut. Jadi saya harap Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak tegas perbuatan melawan hukum, ini nyata tindak pidana, saya juga sudah berkomunikasi dengan Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait, nantinya saya bersama teman-teman LSM akan mengawal masalah ini sampai tuntas”, cetus Sendou.

Baca juga:  Wagub: TIFF Luar Biasa!

lebih lanjut Sendou menambahkan, kuat dugaan sampai saat ini produk dari LBS masih bebas dijual belikan. “Kami berharap pihak kepolisian bekerja maksimal, mengusut tuntas sampai ke akar-akarnya, jangan sampai produk yang sudah berstatus ilegal bebas berkeliaran” Tutup Sendou.

Sementara, saat ditanyai Via chat WhatsApp perihal ini, owner LBS Lilyan Mahmud memberikan peryataan kalau barang tersebut disita pada bulan maret lalu, sekarang mereka sudah berhenti berproduksi namun masih ada barang yang belum terjual di Reseller sejak dipasarkan pada bulan Januari, karena Reseller sudah terlanjur beli maka dia bantu meng up atau pasarkan lewat Medsos.

Baca juga:  Sidak di Minsel, ESDM Sulut Temukan Banyak Galian C Tak Berizin

Pernyataan diatas sungguh membingungkan, barang yang sudah disita Polisi karna ilegal masih bisa dipasarkan. Terpantau lewat akun FB Lilyan LoveLyttha Mahmud terakhir memposting pemasaran produknya pada Jumat 14 April kemarin, namun saat ini akun tersebut sudah menghapus semua postingan penjualannya.

Diduga CV Lilyan Berkah Sejahtera telah melanggar Pasal 106 dan pasal 197 dalam UU Kesehatan yang bunyinya, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
(Irv)

Pos terkait