indoBRITA, Bolmong—Polemik terkait aset milik Balai Sungai Kementerian PUPR Sulut berupa beberapa petak persawahan yang berada di Desa Mopuya, Kecamatan Dumoga Utara, Kabupaten Bolaangmongondow memantik perhatian publik. kuat dugaan ada konspirasi antara oknum-oknum dari Balai Sungai dan pihak I Nengah Purwayana perihal keabsahan akan status lahan persawahan tersebut.
Kepada media ini, sala satu narasumber yang tidak mau menyebutkan namanya mengatakan, pernah terjadi deal to deal antara pihak yang mengatasnamakan orang dalam PUPR dengan pihak I Nengah Purwayana diwakili salah seorang anaknya yang berprofesi sebagai dokter. Lebih rinci narsum mengatakan telah menerima sejumlah uang kurang lebih 60 juta yang diserahkan pihak I Negah Purwayana secara bertahap.

Belakangan mencuat inisial “NY“, yang diduga menjadi aktor Intelektual dalam hilangnya aset negara tersebut.
Sebelumnya I Nengah Purwayana mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Bolmong dari partai Golkar mengaku lahan tersebut merupakan miliknya yang dibeli dari Oknum berinisial S alias Sumo. Pernyataan I Nengah Purwayana lainnya justru sangat membingungkan, dimana sebelumnya dia lebih dulu mengatongi Akta Jual Beli (AJB) sebelum terbitnya SHM.
” Itu sah milik saya, sudah kantongi SHM, saya beli itu dari oknum berinisial S beberapa waktu lalu dan sertifikat masih terterah nama pemilik pertama. Itu sebelumnya Akta Jual Beli (AJB) terus saya tingkatkan ke SHM”.cetus Nengah.
Terpisah, sala seorang anak I Negah Purwayana dr P dengan lantang mengatakan tidak takut kalau nantinya lahan tersebut diuji keabsahannya. ” Maaf ya, sialakan saja kalau mau membuktikan, pihak mana yang benar, kami merasa benar berdasarkan bukti-bukti surat yang kami miliki, ” terang dr P. Pernyataan diatas seakan menantang pemerintah dalam hal ini pihak Balai Sungai untuk buka suara terkait keabsahan lahan tersebut.
Stenly Sendouw selaku Ketua LSM LP2KKNP dengan tegas meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk secepatnya memproses dugaan konspirasi antara pihak Balai dan I Nengah Sukarma.” Saya minta ini menjadi atensi pihak APH, kalau perlu ini harus dibuka di publik, tidak ada yang ditutup-tutupi. Kami akan kawal proses ini sampai pengadilan supaya tidak ada Kong-kalikong antara pihak-pihak terkait, cetus Stenly. (Irv)