Distributor HP Ternama Ini Diduga Manipulasi Laporan Pajak Lima Tahun Terakhir

indoBRITA, Manado-Salah satu distributor hand phone (HP) ternama di Sulawesi Utara (Sulut) diduga memanipulasi laporan pajak beberapa tahun terakhir. Distributor yang dimaksud adalah PT Minahasa Hari Hari Komunikasi (MHKK).

Dugaan penggelapan pajak ini mencuat ke permukaan setelah LP2KKNP melakukan investigasi di perusahaan yang memiliki kantor cukup megah di Manado itu. “Kami tengarai ada rekayasa laporan SPT tahunan. Ada dugaan penggelapan pajak yang merugikan negara miliaran rupiah. Kami punya data yang bisa menjadi acuan,” kata Ketua Umum LP2KKNP Stenly Sendouw Rahamis kepada wartawan di Manado, Rabu (26/4/2023).

Stenly Sendouw

Aktivis yang sudah beberapa kali membongkar kasus korupsi, baik dalam skala kecil maupun besar di Sulut dan Gorontalo ini kemudian menunjukkan sejumlah data hasil investigasi tim LP2KKNP.

Baca juga:  Ditlantas Polda Sulut Ungkap Kesiapan Prasarana dan Angkutan Jalan Jelang Mudik Lebaran

“Laporan pajak PT MHHK sepertinya berbeda dengan data riil hasil penjualan perusahaan. Mirisnya tindakan kurang terpuji tersebut sudah berlangsung cukup lama, 2017 sampai 2022. Data ini perlu ditelisik untuk menyelamatkan kerugian negara,” Stenly memaparkan.

Ia juga membeber data penjualan HP yang mencapai puluhan ribu unit setiap tahunnya. Kata Stenly, PT MHHK menjual HP sampai Ambon dan Ternate. “Jangkauan pemasaran luas sehingga unit yang terjual besar. Hanya sedikit turun saat pandemi covid-19. Laporan hasil penjualan ini yang dimanipulasi. Ada upaya mencari profit yang sebesar-besarnya,” ujarnya.

Baca juga:  24 Ahli Waris Terima Santunan, Diserahkan Gubernur Olly

Stenly dan tim berencana melaporkan dugaan penggelapan pajak oleh PT MHHK tersebut ke aparat penegak hukum (APH). “Laporan tinggal kami bawa ke APH, sudah disiapkan. Mari bersama mengawal kasus dugaan penggelapan pajak ini,” ucapnya.
Lantas apa tanggapan PT MHKK? Regi perwakilan perusahaan seperti dilansir dari beberapa media mengatakan tudingan tersebut tidak benar.

“Perusahaan kami legal. Kami menjalankan usaha sesuai aturan atau ketentuan yang berlaku,” ucapnya. (*/irv)

Pos terkait