PN Amurang Resmi Memutuskan, Kasus Sengketa Batu Dinding Milik Sah Jacoba Mamangkey

indoBRITA, Amurang – Sidang Perdata No.164/Pdt.G/2022/PN.Amg yaitu kasus lahan Wale Pisok atau dikenal Batu Dinding di PN Amurang, Selasa (2/5/2023) dengan agenda putusan sidang. Hakim dipimpin Ketua Anthonie S. Mona, SH didampinggi Hakim Anggota yaitu Muhammad Sabil Ryandika, SH, MH dan Swanti N. Siboro, SH serta Panitera Pengganti Gabriella J. Pondaag, SH.

Dalam sidang putusan tersebut, Majelis Hakim Anthonie S. Mona, SH membacakan putusan yang telah disiapkan. Namun sebelumnya, Mona menanyakan kepada penggugat dan tergugat apakah amar putusan dibacakan keseluruhannya. Tetapi, baik penggugat maupun tergugat menyetujui dibaca yang penting saja.

Dengan demikian, setelah Majelis Hakim Anthonie S. Mona, SH mengawali pembacaan putusan selanjutnya dibacakan hakim anggota Muhammad Sabil Ryandika, SH, MH dan kunci akhir dibacakan oleh Hakim Ketua Anthonie S. Mona, SH.

”Akhirnya, Majelis Hakim Anthonie S. Mona, SH memutuskan bahwa penggugat Jacoba Mamangkey Menag dalam perkara tersebut. Dan pertama menyatakan objek sengketa milik penggugat Jacoba Mamangkey sah sebagai pemilik. Kedua, menyatakan perbuatan para tergugat telah melawan hukum. Ketiga, menyatakan SKT dan AJB-AJB tergugat tidak berkekuatan hukum mengikat,” ujar Mona sambil mengetuk palu pertanda sidang selesai.

Baca juga:  Demi Kemanusiaan, Pengacara Setli Ajukan Permohonan Penangguhan

Lanjut Majelis Hakim, setelah itu diberikan waktu 14 hari dari sekarang kepada penggugat dan tergugat terkait hal diatas.

”Dengan demikian, objek sengketa Wale Pisok atau lebih dikenal dengan sebutan Batu Dinding Buyungon resmi kembali milik penggugat Jacoba Mamangkey,” jelas Ketua Majelis Hakim Anthonie S. Mona, SH.

Seperti diketahui, sidang kasus Perdata No.164/Pdt.G/2022/PN.Amg di PN Amurang dimulai sejak akhir November 2022. Dan berakhir Selasa (2/5/2023) atau sekitar lima bulan lebih dalam persidangan.

”Selama kasus Perdata No.164/Pdt.G/2022/PN.Amg ini disidangkan, sudah barang tentu kami pihak penggugat percaya kepada Tuhan, bahwa kasus ini akan berpihak kepada orang tua kami, yaitu Jacoba Mamangkey. Karena memang, Jacoba Mamangkey resmi memiliki SHM yang sah. Oleh sebab itu, jauh-jauh hari kami keluarga berdoa dan berkonsultasi dengan hamba-hamba Tuhan untuk meminta pertolongan agar kasus ini berpihak kepada kami. Dan semuanya terkabul,” kata Jean Mamangkey, anak bungsu dari 6 bersaudara yang dikuasakan bersama suaminya Rio Karundeng untuk menjaga amanah orang tuanya dan keluarga.

Sementara itu, kuasa hukum Penggugat Jacoba Mamangkey, Amir Minabari, SH, MH menegaskan apa yang telah diputuskan oleh majelis hakim adalah sah dimata hukum.

Baca juga:  Tumpuan Sulut dan KTI, Jerry Sambuaga Diharapkan Tetap di DPR RI

”Oleh sebab itu, apabila waktu 14 hari setelah putusan sidang tersebut kepada tergugat. Maka itu urusan para tergugat sendiri. Hanya saja, anjurannya kepada penggugat untuk segera membuat papan nama dilokasi Batu Dinding. Ditegaskannya, setelah dipasang harus dijaga agar tidak ada orang atau siapapun yang melakukan perbuatan hukum akan kami laporkan ke Polres Minsel,” kuasa hukum Amir Minabari, SH, MH.

Lanjut pengacara asal Kotamobagu tersebut mengapresiasi kinerja PN Amurang lebih khusus Majelis Hakim yang menangani kasus Perdata No.164/Pdt.G/2022/PN.Amg.

”Atas nama penggugat dan keluarga berterima kasih kepada PN Amurang lebih khusus Majelis Hakim masing-masing Ketua Anthonie S. Mona, SH, Muhammad Sabil Ryandika, SH, MH dan Swanti N. Siboro, SH serta Panitera Pengganti Gabriella J. Pondaag, SH,” ungkap Amir selaku kuasa hukum Jacoba Mamangkey.

Hadir dalam sidang putusan antara lain kuasa hukum penggugat Amir Minabari, SH, MH dan kuasa hukum tergugat Noch Novi Lomboan, SH serta tergugat 1 Stevi Wongkar, SH.

(ape)

Pos terkait