Hanura Jadi Partai Pertama Pendaftar Bakal Calon Legislatif Ke KPU Talaud

KPU Talaud Saat menerima berkas Bacaleg pemilu 2024 dari Partai Hanura

indoBRITA,Melonguane- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Talaud menerima secara resmi berkas pendaftaran bakal calon legislatif (caleg) untuk DPRD pada Pemilu 2024 dari Partai Hanura.

Berkas tersebut diterima langsung oleh Ketua KPU Aripatria Pandesingka didampingi Komisioner KPU Talaud Lainnya dari Pengurus Partai Hanura Kabupaten Kepulauan Talaud di Ruang Sidang KPU Talaud, Rabu (10/5/2023).

Bacaan Lainnya

Partai Hati Nurani Rakyat ( Hanura) menjadi parpol pertama yang datang ke KPU Kabupaten Kepulauan Talaud untuk pengajuan bakal calon legislatif ( Bacaleg) anggota DPRD Pemilu 2024.

Baca juga:  Kapolri: 164.298 Personel Akan Amankan 126.736 Objek Selama Masa Mudik Lebaran

Wakil Ketua Partai Hanura Talaud Jim W. Maatuil ditemui usai pengajuan tadi mengatakan, dari sejumlah dokumen yang dimasukan masih ada yang perlu diperbaiki dan hal ini akan secepatnya ditindaklanjuti pihaknya.

” Kami berterimakasih karena diterima dengan baik oleh KPU. Kemudian setelah berkasnya semua diperiksa, menunggu penjelasan dan langsung mendapat informasi dengan berbagai kekurangan yang harus kami lengkapi,” katanya.

Jim Maatuil juga berjanji kepada KPU hari ini juga ketika kami pulang akan diperbaiki dan dikirim ke SILON KPU.

” Memang kita sepakat secara nasional mendaftar di tanggal 10 sesuai nomor urut partai 10, di jam 10 se Indonesia,” ungkapnya.

Sementara itu, di tempat sama Ketua Divisi Teknis KPU Talaud Ramly Rauf mengungkapkan pihaknya hari ini menerima pengajuan Bacaleg dari Parpol Hanura, menerima dokumen sekaligus dengan meneliti kelengkapan dokumen.

Baca juga:  Pengumuman Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2024

” Berkenaan dengan pengajuan dari partai Hanura hari ini, setelah diteliti masih ada dokumen yang perlu dilengkapi,” kata Rauf.

Menurut Rauf, contohnya dokumen pengajuan masih menggunakan tanda tangan scan oleh pengurus partai. Itu seharusnya harus tanda tangan basah dan cap basah. Selanjutnya dalam aplikasi SILON yang diterima ternyata ada dokumen pengajuan yang belum ditandatangani.

” Sehingga seluruhnya dikembalikan untuk dilengkapi oleh partai Hanura sampai tanggal 14 Mei, ” terang Rauf

Terpantau, pengajuan Bacaleg ini juga turut diawasi Ketua Bawaslu Talaud Jekman Wauda dan jajaran.

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari INDO BRITA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Pos terkait