indoBRITA, Bekasi – Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Selasa (09/05/2023) mulai menggelar sidang pemeriksaan saksi atas kasus perkara penipuan dan penggelapan. Pemeriksaan saksi berkaitan dengan perkara penipuan dan penggelapan, diduga dilakukan terdakwa Pudji Santoso (PS), Direktur Utama PT Gugus Rimbarta.
Seperti diketahui, sidang pemeriksaan saksi dimulai dengan menghadirkan saksi pelapor Yahya Donny. Menariknya, Yahya Donny dihujani pertanyaan-pertanyaan oleh pengacara terdakwa PS. Tak hanya itu saja, Yahya Donny mendapat pertanyaan JPU dan Majelis Hakim.
”Pertanyaan majelis hakim dimulai oleh hakim ketua. Hakim ketua menanyakan kepada saksi pelapor, bagaimana kronologis sampai saksi pelapor saat ini (kemarin, red) berada diruang sidang,” tanya hakim seperti ditirukan saksi pelapor Yahya Donny.
Menurut saksi pelapor, dijelaskan kronologisnya dimulai dari tanggal masuk saksi pelapor bergabung menjadi GM di Plaza Pondok Gede (PT Budi Kencana Mega Jaya).
Yahya Donny menjelaskan, secara fasih tentang duduk perkara yang menjadikan PS selaku Dirut PT Gugus Rimbarta menjadi tersangka. ”Sebagaimana dimaksud pada pasal 372 dan 378 tentang penipuan dan penggelapan. Dimana, Dirut PT Gugus Rimbarta telah membujuk dengan mengiming-iming harga pemborongan secara lumpsump seharga Rp. 30.900.000.000,-. Dimana, kata Yahya Donny harga tersebut sudah termasuk bunga, jasa pemborongan 10 %. Resiko Eskalasi harga pada saat pekerjaan dilaksanakan, serta PPN 10 persen,” jelas Yahya Donny.
Menurutnya, dugaan terjadi iming-iming antara Dirut PT Budi Kencana Megah Jaya, Mr Johannes Karundeng. Bahwa, hal itu terbujuk untuk mengikuti kemauan Dirut PT Gugus Rimbarta PS. Dalam pertemuan tanggal 27 Juli 2011.
”Namun, setelah menunggu sekian lama, PT GR tak kunjung menyelesaikan pekerjaannya. Kemudian, pihaknya mensomasi beberapa kali. Itupun tidak ada tanggapan PT Gugus Rimbarta. Belakangan, diketahui tahun 2020, PT GR dalam perkara PKPU telah menguarkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BAST 1 dan BAST 2),” jelasnya.
Yahya Donny menerangkan, padahal pekerjaan belum diselesaikan. Saksi pelapor telah menyerahkan barang bukti berupa material proyek yang belum terpasang. Seperti, CCTV, Tata Suara/Sound System, Fire Alarm System’ dan sebagainya.
”Pada dasarnya, ini merupakan bukti bahwa pekerjaan diatas belum selesai. Selain BAST, terdakwa PS juga mengatakan bahwa sudah ada As Build Drawing. Padahal, As Build Drawing baru bisa dibuat apabila semua material projek sudah terpasang,” tambah putra kelahiran Wakan, Amurang Barat.
Disampaikan lagi, dalam hal ini ada serangkaian kebohongan yang didibangun oleh terdakwa. Bahwa, sangat kentara hal diatas bisa terjadi dalam persidangan.
”Bahwa yang menarik dan janggal, ketika salah satu anggota majelis hakim mengajukam pertanyaan tentang perjanjian. Bos Johannes Karundeng cakap membuat perjanjian. Yahya Donny malah menjelaskan, tentang 4 syarat salah satunya yaitu soal perjanjian,” tegasnya.
Inti tersebut, tegas Yahya Donny bahwa kesepakatan antara PT BKMJ dan PT GR tanggal 27 Juli 2011 itu batas demi hukum. Bahwa, itu batal demi hukum karena syarat objektifnya tidak terpenuhi.
”Karena, ternyata dilakukan dengan itikad buruk alias jelek. Menurut Yahya Donny, bahwa sesuai dengan Yudisprudensi Mahkamah Agung tahun 2018 Nomor Katalog 4/Yur/Pid/2018 Bidang Hukum Pidana Klasifikasi Hukum Pidana Penipuan menjelaskan, bahwa perjanjian yang didasadari dengan itikad buruk atau niat jahat untuk merugikan orang lain bukan wanprestasi, tetapi penipuan,” tegas pengacara yang banyak membantu warga kecil.
Selain itu, sebut putra Minahasa Selatan yang sukses diperantauan ini. Bahwa putusan lain yang menyatakan hal serupa adalah putusan No. 366K/Pid/2016 (I Wayan Sunarta), yang menyatakan dengan tegas bahwa perjanjian yang didasari dengan itikad buruk atau jahat untuk adalah merugikan orang lain atau wanprestasi.
”Tetapi, adalah penipuan. Dan putusan No. 211 K/Pid/2017 (Erni Saroinsong) yang pada intinya menyatakan bahwa meskipun hubungan hukum antara terdakwa PS dan saksi korban Robert Thoenesia. Awalnya pinjam-meminjam uang sebesar Rp.2.000.000.000.00 (Dua miliar rupiah). Pinjaman berupa untuk modal kerja proyek pengadaan bibit kakao Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan,” sebutnya.
Namun sebelumnya, terdakwa PS telah melakukan pinjaman tersebut. Adapun hal diatas, telah menunjukkan itikad tidak baik kepada saksi korban Robert Thoenesia. Maka, perbuatan materiil atas terdakwa telah memenuhi seluruh unsur Pasal 378 KUHP (Penipuan).
”Berdasarkan uraian diatas, maka dapat ditarik kesimpulan untuk menilai apakah suatu wanprestasi termasuk sebagai penipuan. Atau masalah keperdataan harus dilihat apakah perjanjian didasari atas itikad buruk/tidak baik,” tanyanya lantang.
Yahya Donny mempertanyakan, bahwa terdakwa PS telah melakukan serangkaian kebohongan dengan membuat BAST 1 dan BAST 2. Yang isinya tidak benar.
”Bahwa, dalam BAST 1 menyatakan pekerjaan telah selesai. Dan BAST 2 menyatakan bahwa retensi sudah selesai. Padahal, faktanya material proyek (telah disita JPU sebagai Babuk) belum terpasang. Kemudian pada saat akan dilakukan P21 tahap 2, terdakwa PS melarikan diri. Dan baru dapat diserahkan Penyidik kepada JPU setelah buron sekian minggu,” ungkap pengacara yang menyatakan siap dipilih sebagai calon legislatif DPR RI Dapil Jawa Barat 1.
Dari rangkaian kebohongan, kejahatan memalsukan isi BAST. Juga melakukan pelanggaran hukum melarikan diri, maka jelas hal ini bukanlah wanprestasi tetapi merupakan tindakan penipuan.
”Berkaitan dengan pasal 372 penggelapan yaitu karena terdakwa PS telah menerima lebih dari 100% Dana Proyek. Tetapi pekerjaannya tidak diselesaikan. Bahwa sebagian dana yang berada dalam kekuasaan tersangka bukan karena kejahatan (yaitu sebagian dana yang harusnya dgunakan untuk mengerjakan proyek) telah digelapkan,” tanyanya kepadah majelis hakim.
Oleh karena itu, pengacara Yahya Donny merasakan ada hal yang janggal dengan pertanyaan anggota majelis hakim. Karena, sebagai praktisi hukum, saya khawatir duduk perkara ini dialihkan dari penipuan ke Wanprestasi (perdata). Namun, dana proyek yang digelapkan, tidaklah dapat dilarikan ke peristiwa hukum wanprestasi.
”Ya, saya berencana akan mengadukan ini ke KY, BAWAS MA, PT. Dan akan memberikan tembusan ke Ketua PN setempat. Karena saya khawatir perkara ini dibelokkan. Apalagi, saya mendapat informasi bahwa perkara ini ada pihak yang meminta khusus untuk menanganinya,” ungkapnya.
Perlu ditambahkan, bahwa objek perkara ini adalah BMN (Barang Milik Negera). Dalam Kuasa Pengguna Barang TNI AU, karena itu dikemudian hari kerugian PT BKMJ ini berpotendi menjadi kerugian Negara (Korupsi). ”Saya berharap semua pihak penegak hukum dapat, berhati-hati menangani perkara ini. Sebab, sangat rentan ada dugaan permainan dibelakang layar,” beber pengacara dengan khas rambut panjang diikat.
(*/ape)