Gelar Uji Publik PDRD, BULD DPD RI Serap Aspirasi Daerah

indoBRITA, Manado – Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) sebagai salah satu alat kelengkapan DPD RI menggelar Uji Publik Terhadap Hasil Pemantauan dan Evaluasi Terhadap Ranperda/Perda Terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Hal tersebut, berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Uji publik digelar oleh Pimpinan dan Anggota BULD DPD RI di daerah pemilihan masing-masing pada masa Sidang III Tahun Sidang 2022-2023 dalam rentang waktu tanggal 17 April-14 Mei 2023.

Ketua BULD DPD RI Ir. Stefanus BAN Liow, MAP membdnarkam kegiatan uji publik PDRD dimasing-masing dapil. Menurutnya, kegiatan diatas penting dilaksanakan. ”Selain itu, juga digelar Uji Sahih dalam bentuk FGD di Kantor DPD RI Perwakilan Sulut di Tikala Manado, Jumat (12/5/2023) dari Jam 09.00-12.00 Wita,” kata Liow.

Acara menghadirkan peserta, unsur Pemda, Akademisi, Tokoh Masyarakat dan Insan Pers.

Ketua PWI Sulut Drs. Vocke Lontaan dan Ketua IWO Sulut Jane Rondonuwu, S.Sos didampingi Pengurus AJI Manado Maikel Pontolado memberikan apresiasi, sembari mengatakan FGD/Uji Sahih BULD ini menunjukan DPD RI hadir sebagai wadah memperjuangkan aspirasi dan kepentingan daerah dipusat.

Baca juga:  Ketua DPP PG Keceplosan Sebut Jerry Sambuaga Menpora, Pemuda Sulut: Kami Doakan

Sementara dua akademisi Sulut yakni Dosen Unsrat Manado Dr. Vecky Masinambow, SE,MSi dan Dosen Unima Tondano Dr. Goinpeace Tumbel, S.Sos,MAP mengatakan materi yang disajikan Ketua BULD DPD RI Ir. Stefanus BAN Liow, MAP terbilang substansi, menarik dan dipahami. Karena didasari juga berbagai analisa, kajian, fakta dan data emprik dilapangan.

Dalam pemaparan materi, Ketua Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI Ir. Stefanus BAN Liow, MAP mengatakan kebijakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebagai implimentasi dari UU HKPD dapat memunculkan persoalan yang berpengaruh signifikan terhadap kesejatian otonomi. ”Yakni melemahnya kemandirian fiskal daerah, ketimpangan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dan terjadinya potential loss pendapatan daerah,” ujar Senator Indonesia dari Provinsi Sulut Stefanus Liow.

Tak hanya itu, mencatatkan pula beberapa hal yang masih menjadi persoalan. Yakni penyesuaian Perda memerlukan aturan pelaksana turunan dari UU HKPD, UU HKPD masih mendudukan daerah sebagai objek pengaturan PDRD.

”Dimana daerah diberikan kewenangan untuk memungut pajak. Namun sumber-sumbernya ditetapkan pemerintah pusat. Serta isu resentralisasi melalui penyesuaian tarif dan evaluasi ranperda,” tegasnya.

Baca juga:  Ibadah Sambut Natal PUPR Sulut, Tamengkel-Kepel Harap Kebersamaan Tidak Putus

Dalam sesi pandangan dan pendapat, Kepala Bapemda Provinsi Sulut June Silangen, SE,M.Si mengatakan pihaknya menempuh langkah-langkah antisipasi untuk kemungkinan terjadinya penurunan pendapatan daerah khusus di tahun 2024.

”Terkait adanya perubahan skema bagi hasil PKB dan BBNKB, maka diusulkan perlu kajian lanjut supaya meminilisasi ketimbangan antara kabupaten/kota,” jelas Silangen.

Kabag Peraturan Perundangan-Perundangan Kabupaten dan Kota Biro Hukum Setdaprov Sulut Felix Lalombombuida, SH,MH mengatakan terus mendorong Kabupaten/Kota untuk segera membahas dan menyelesaikan Perda PDRD. ”Karena mekanisme cukup panjang yakni harmonisasi. Konsultasi kepada Gubernur sampai Kemendagri RI dan Kementerian Keuangan RI. Felix mengatakan UU HKPD memberikan batas waktu sampai bulan Februari 2024. Seraya berharap segera disahkan, karena bulan September 2023 jadwal mulai pengajuan dan pembahasan KUA PPS dan RAPBD 2024,” ungkap Felix.

Sementara itu, pandangan dan pendapat juga disampaikan Kabid PDRD Bapemda Kota Manado Richard Sem Rorong. ”Antara lain menyampaikan penurunan 20% penerimaan parkir dari 30% menjadi 10%,” pungkas Rorong.

(*/ape)

Pos terkait