Tender Kewenangan BP2JK, Salah Kaprah jika PPK BPJN Disebut Terlibat

Ilustrasi proses tender (foto: istimewa)

indoBRITA, Manado-Tudingan keterlibatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Wilayah 1 Balai Pelaksana Jalan Nasional  (BPJN) Sulut dalam urusan tender proyek di Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) dianggap tidak mendasar. Salah satu staf BPJN Sulut menyebut pelaksanaan tender sepenuhnya kewenangan BP2JK.

“Di BP2JK ada Pokja yang menangani urusan tender proyek. Bahkan Kepala BP2JK sendiri tidak bisa mengintervensi tugas Pokja. Karena itu salah kaprah jika seorang PPK BPJN disebut mengatur pemenang tender,” kata ASN BPJN yang meminta namanya tak dipublish kepada IndoBRITA dan EMMC Grup di Sawangan Minut, Rabu (17/5/2023).

Bacaan Lainnya
Baca juga:  Setengah Badan Jalan di Ring Road Amblas, BPJN Minta Kontraktor Bertanggungjawab

Ia juga merasa perlu meluruskan  informasi  soal PPK boleh mengatur  alih kontraktor dan sub kontraktor. “Kalau kontraktor sebelumnya tidak bisa, maka kembali dilakukan prosses tender. Lagi-lagi itu kewenangan BP2JK. Selanjutnya untuk penentuan sub-kontraktor, itu domain kontraktor utama. Alur dan mekanismenya perlu dipahami,” ujarnya.

Sebelumnnya, sejumlah aktivis menuding PPK Wilayah 1 BPJN Sulut Fs alias Frans sebagai salah satu pengatur proyek  termasuk mencari kontraktor, alihh kontraktor dan sub kontraktor. Tudingan itu mencuat setelah  PT Bragas gagal bekerja  di proyek  ruas jalan Kapitu, Motoling, Tompaso Baru dan Modoinding.

PT Bragas dikabarkan gagal  karena tidak memiliki dukungan alat berat dan AMP. Dari sinilah FS diangggap mendekati BP2JK untuk memilih kontraktor yang dimintanya. “Ya kami memmproleh informasi kalau  oknum PPK BPJN yakni FS ikut bermainn dalama urusan tender  dan pemenang. Ia juga mencari-cari sub-kontraktor,” ujar John Saluhang dari Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (Gemar) Sulut.

Baca juga:  Hendro Satrio Optimistis Proyek Jalan di Sangihe dan Talaud Selesai Tepat Waktu

Menurut John, pekerjaan di ruas jalan Kapitu, Motoling, Tompaso Baru dan Modoinding mengalami hambatan karena dugaan intervensi terlalu jauh dari PPK. “Kalau pekerjaan tertunda, maka masyarakat yang dirugikan,” ucapnya.

Tapi lagi-lagi pernyataan John dan kawan-kawan dibantah staf di BPJN Sulut. “Sekali urusan tender itu ranah BP2JK. Urusan pemilihan sub-kontraktor itu kontraktor utama. PPK melakukan pengawasan agar proses pekerjaan  berjalan sesuai yang diharapkan,” ujar ASN senior di BPJNN Sulut ini. (*/adm)

 

Pos terkait