indoBRITA,Manado-Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey merespon cepat surat yang dikirim Asosiasi Peternak Babi Sulut (APBS. Hanya sehari setelah surat masuk, Orang nomor satu di daerah Nyiur Melambai itu memerintahkan Sekretaris Daaerah Provinsi (Sekdaprov) Sulut Steve Kepel untuk mengadakan pertemuan dengan pertenak babi Sulut.
Pertemuan tersebut digelar di Kantor Gubernur Sulut, Senin (22/5/2023). Pertemuan itu menghasilkan tiga poin penting.
Ketua APBS, Gilber Wantalangi menyebut tiga hal prioritas itu yang akan dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut untuk pencegahan penyebaran virus African Swine Fever (AFS) atau penyakit pada babi.
“Poin pertama, Pemprov akan bersurat ke Pemkab Bolsel dan Pemkab Bolmut lahan untuk tempat pemusnahan. Pemprov Sulut yang akan melakukan eksekusi di lahan yang disiapkan,” kata Gilber yang dibenarkan Sekretaris APBS Daan Kairupan.
Poin kedua, pembawa ternak dari luar yang tertular virus ASF akan denda minimal Rp150 juta dan hukuman penjara minimal satu tahun. Hal ini mengacu pada UU no 18 tahun 2009 pasal 89 ayat 2. “Untuk poin kedua ini, Pemprov akan bekerja sama dengann Polda Sulut. Surat penindakan akan dikirim langsung ke Kapaolda Sulut,” ujar Gilber.
Selanjutnya di pon ketiga, Pemprov akan menerbitkan surat kalau Sulut masih bebas dari virus AFS. Diketahui virus yang menyebabkan kematian hampir 100 persen pada babi itu sudah mewabah di beberapa provinsi.
“Kami berterima kasih atass respon cepat Gubernur Sulut dalam upaya mencegah penyebaran virus AFS. Langkah-langkah penting memang perlu diammbil karena Sulut merupakan provinsi pengirimm daging babi terbesar kedua di Indonesia,” kata Gilber.
Selain Sekprov Sulut, unsur Forkompimda juga hadir dan memberi masukan dalam pertemuan tersebut. “Semua bersatu untuk kepentingan masyarakat,” ucap Daan. (*/adm)