Dandes 2022 Desa Tikela Diduga Diselewengkan, Hukum Tua Jadi Sorotan

indoBRITA.co, Minahasa— Aroma KKN tercium pada penggunaan anggaran Dana Desa (Dandes) di Desa Tikela, Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa, pada tahun anggaran 2022 lalu. Dimana pekerjaan tahap satu sampai pada tahap dua diduga tidak sesuai spesifikasi, bahkan tidak selesai sampai pada pertengahan 2023 ini.

Pada tahap satu, anggaran yang turun untuk pekerjaan fisik sebesar 108 juta rupiah, namun yang dikerjakan hanya penataan jalan lahan perkuburan menggunakan exavator mini. Adapun waktu pekerjaan terbilang sangat singkat, hanya membutuhkan tiga hari untuk dapat merampungkannya. Jika dirinci berdasarkan besaran harga sewa alat, pemakaian BBM serta upah sekaligus kendaraan pengangkut tidak sebesar nominal diatas.

Baca juga:  BNN Kota Manado Ajak Media Maksimalkan Sosialisasi P4GN

Lebih parahnya lagi pekerjaan pada tahap dua dengan anggaran senilai 98 juta untuk pembuatan talud di lahan yang sama diduga tidak sesuai spek dan terkesan asal-asalan, bahkan sampai sekarang tidak rampung dikerjakan. Dari total 68 meter yang harus dikerjakan, hanya sekitar 32 meter yang terselesaikan.

Melihat ini, LSM KimProJamin melalui ketua pengurus daerah Sulut Hardy Semboeng SH angkat bicara, Ardi menilai terdapat praktek KKN dalam pekerjaan yang bersumber dari uang negara tersebut, dan hal ini tentunya menjadi tanggung jawab Kepala Desa atau Hukum Tua sebagai kuasa pengguna angaran.

” Kuat dugaan saya telah terjadi praktek KKN yang jelas-jelas merugikan uang negara, kita sebagai warga negara wajib ikut serta mengawasi serta mengontrol dan bahkan melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) jika terdapat unsur-unsur mencurigakan terkait penyalahgunaan uang rakyat”, cetus Hardy.

Baca juga:  Gelar Bakti Kesehatan dan Sosial di Jatim, Polri Komitmen Bantu Masyarakat

Hardi menambahkan, pihaknya akan membawa permasalahan ini ke ranah hukum guna memastikan uang rakyat tidak disalah-gunakan oleh oknum-oknum yang mengataskan namakan kepentingan rakyat.

Adapun informadi yang berhasil dirangkum media ini, yang mana beberapa waktu lalu Inspektorat kabupaten Minahasa sudah sempat turun, namun tidak ke lokasi pekerjaan yang diduga bermasalah.

Hukum Tua Desa Tikela Rolex Tatunoh saat dihubungi Via WhatsApp di nomor 08239336XXXX, pada Kamis (25/5), tidak merespon.

(Irv)

 

Pos terkait