Praperadilan Ditolak Hakim, Perempuan JP Tetap Jadi Tersangka Penipuan dan Penggelapan

IndoBRITA, MANADO—Tersangka Kasus penipuan dana arisan ratusan juta rupiah perempuan berinisial JP alias Jeane Warga Minahasa, mengajukan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Praperadilan tersebut dilakukan untuk menguji langkah penetapan tersangka yang dilakukan Polda Sulut.

Bacaan Lainnya

Namun langkah perlawanan tersebut kandas, setelah hakim tunggal Maria M Sitanggang menolak permohonan praperadilan, pada Rabu (21/6/2023).

“Menyatakan penetapan tersangka dinyatakan sah, dengan pertimbangan di atas maka penetapan tersangka tidak melawan hukum menimbang bahwa oleh karena itu praperadilan pemohon ditolak,” ujar Hakim

Baca juga:  Korsabhara, Baharkam Polri, dan Ditsamapta Polda Metro Jaya Bagikan Takjil di Bulan Ramadan, Wujud Kepedulian Polri kepada Masyarakat

Dengan demikian proses hukum perempuan JP berlanjut dan status tersangka tetap melekat.

Menanggapi hal tersebut korban Tirza Bollegraf menyambut baik putusan hakim tersebut.

“Kami mengapresiasi putusan hakim, dan keadilan harus ditegakan terus,” ujarnya

Dia pun berharap kasus ini harus terus berproses sampai ada putusan hukum yang tetap.

“Kejahatan seperti ini tidak bisa dibiarkan, cukup saya yang jadi korban jangan ada orang lain, oleh karenanya tersangka harus dihukum supaya ada efek jera,” jelasnya.

Berkas perempuan JP sudah dinyatakan lengkap oleh Kejati Sulut sejak tanggal 12 Juni 2023 dan sudah dilimpahkan oleh Polda Sulawesi Utara.

Sebelumnya Kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini dilaporkan oleh korban Tirza Bollegraf yang merupakan pengurus arisan yang diikuti oleh tersangka.

Baca juga:  Polda Sulut Turunkan Pasukan Brimob dan Polairud Evakuasi Warga Terdampak Banjir dan Tanah Longsor

Kasus ini dilaporkan sejak 28 November 2022 silam dengan nomor Laporan Polisi B/614/XI/2022/SPKT/Polda Sulut.

Kerugian korban Tirza juga mengungkapkan bahwa sebenarnya uang yang digelapkan tersangka berjumlah 483 juta rupiah. 

Tirza juga menyampaikan modus terduga pelaku berawal saat jadwal arisan yang seharusnya giliran korban, diminta oleh tersangka.

Korban pun percaya padanya dan mengiyakannya sehingga memberikan uang arisan dari tiga orang member arisan.

“Tidak saya sangka uang itu tidak kunjung kembali padahal niat baik saya ini juga menutupi hutang dalam agenda Arisan sebelumnya” Jelas Tirza.(hng)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari INDO BRITA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Pos terkait