Inakor Laporkan Dugaan kekurangan Volume Renovasi Kantor Walikota Tomohon ke Kejati Sulut

Rolly Wenas di Kejati Sulut (Foto: dok Inakor)

indoBRITA, Manado– Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti Korupsi (LSM-Inakor) secara resmi melaporkan kasus dugaan kekurangan volume atas pekerjaan Renovasi Gedung Walikota Tomohon pada Sekretariat Daerah TA 2022 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut). Laporan pengaduan ini selain dari informasi yang dihimpun didasari juga dari pengembangan analisis data atas temuan BPK RI Perwakilan Sulut.

“Khusus temuan BPK dalam LKPD Kota Tomohon,  ada satu kasus dugaan Tipikor dilaporkan ke Kejati Sulut. Kasus yang dimaksud adalah kekurangan volume atas pekerjaan renovasi gedung kantor walikota pada Sekretariat daerah,” kata Ketua Harian DPP Inakor usai keluar dari kantor Kejati Sulut Rabu (21/6).

Bacaan Lainnya

Selain adanya ketidaksesuaian spesifikasi, menurut Rolly terdapat pula puluhan item pekerjaan yang diduga menyimpang dan tidak sesuai ketentuan atas pelaksanaan kegiatan renovasi kantor walikota tersebut. Pekerjaan yang dimaksud antara lain pembesian, pengecoran, bekisting dan pada elektrikal/ mekanikal sehingga baik mutu maupun volume dalam kontrak diduga lebih besar dari volume yang terpasang.

Baca juga:  BULD DPD RI Merekomendasikan Kepada Pemerintah Daerah untuk segera Menyusun Perda RTRW dan RZWP3K

“Bahwa berdasarkan fakta dan hasil analisis data, kami menduga telah terjadi persengkongkolan antara Sekretaris Daerah selaku pengguna anggaran, BPK pengawas lapangan, dan pelaksana lapangan/rekanan. Kami menduga sekda sengaja tidak melakukan pengawasan dan pengendalian secara optimal pada pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya,” Rolly memaparkan.

Inakor juga menduga BPK dan pengawas pelaksanaan tidak cermat dalam mengawasi pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan. “Karena minimnya pengawasan atau diduga dibiarkan  mengakibatkan pelaksana tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak,” Rolly menegaskan.

Berdasarkan fakta dan hasil analisis data, Rolly dan kawan-kawan  mensinyalir adanya perbuatan curang yang dilakukan pelaksana. “Dugaan perbuatan curang itu dalam amatan kami diketahui Sekda, PPK, dan pengawas lapangan,” ucap Rolly yang dalam kesempatan tersebut didampingi  Marthin Waworuntu dan sejumlah pengurus Inakor Sulut.

Atas kondisi tersebut, Rolly menyebut telah terjadi perbuatan melawan hukum yakni Peraturan Presiden (Perpres) nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana diubah terakhir dengan Perpres Nomor 12 tahun 2021 pada pasal 27 ayat 6.

Perpres itu mengatur bahwa kontrak harga satuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b ayat 2 huruf b merupakan kontrak pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya. Harga satuan dari kontrak tersebu tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan.

Baca juga:  Harapan SBANL, TPG ASN Segera Terpenuhi, Karena Hal Diatas Sangat Membantu

Selanjutnya pembayaran berdasarkan point b mengacu hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan dan syarat-syarat umum kontrak masing-masing pekerjaan yang memuat bahwa pembayaran dilakukan terhadap pekerjaan yang sudah terpasang.

Dengan demikian Inakor berkesimpulan jika kegiatan renovasi gedung kantor walikota pada sekretariat daerah kota Tomohon Tahun Anggaran 2022 diduga tidak sesuai dengan kontrak yang diperjanjikan sehingga terjadi kekurangan volume sehingga berpotensi adanya kerugian negara dan tindak pidana korupsi.

“Bahwa diduga kegiatan renovasi gedung kantor walikota pada sekretariat daerah kota Tomohon anggaran 2022 sudah memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana yang dimaksud pada pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 dan pasal 55 KUHP ayat 11 pasal 3 dan pasal 5 ayat 1,” kata Rolly. (*/adm)

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari INDO BRITA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Pos terkait