indoBRITA.co, MANADO – Ranperda tentang Penyertaan Modal kepada PT Jamkrida telah disampaikan dan dijelaskan Wakil Gubernur Steven Kandow dalam rapat paripurna DPRD Sulut, Senin (3/7/2023).
Namun, sebelum paripurna ditutup, Wakil Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda), Melky J Pangemanan (MJP) meminta waktu untuk bicara.
Dikatakan MJP, pelaksanaan rapat paripurna khusus untuk substansi penyampaian/penjelasan Gubernur terhadap Ranperda Prakarsa Gubernur itu cacat formal.
Dijelaskannya, Pasal 38 ayat 2 huruf c Undang-undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mengatur persetujuan bersama oleh alat kelengkapan DPRD Provinsi yang khusus menangani bidang legislasi dan biro hukum dalam pengajuan ranperda provinsi di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
“Rapat Bapemperda bersama Biro Hukum dan perangkat daerah pengusul Ranperda Penyertaan Modal kepada PT Jamkrida Sulut belum mengambil keputusan dan persetujuan bersama. Bapemperda men-skors rapat bersama Biro Hukum dan perangkat daerah pengusul ranperda,” beber MJP.
Bapemperda, kata Ketua DPW PSI Sulut itu, masih meminta data/dokumen pendukung untuk memastikan adanya urgensi atas suatu ranperda tersebut.
“Pertanyaan, kenapa sudah dilaksanakan rapat paripurna DPRD, sementara belum ada persetujuan dari Bapemperda? Ini sekali lagi yang saya sebut cacat formal atau tidak tertib secara prosedural,” tandasnya.
Dirinya juga mengingatkan bahwa Ranperda tentang Pendirian PT Jamkrida masih dalam tahap konsultasi dan nantinya masuk tahap fasilitasi di Kemendagri.
“Bagaimana mungkin membahas tentang penyertaan modal untuk PT Jamkrida sementara Ranperda tentang Pendirian PT Jamkrida belum ditetapkan,” sesalnya.
MJP mengapresiasi inisiatif Pemprov untuk mengakselerasi lahirnya produk hukum daerah tentang pendirian PT Jamkrida dan Penyertaan Modal kepada PT Jamkrida Sulut.
Sebab, dengan adanya PT Jamkrida diharapkan akan meningkatkan kemampuan dan memperlancar kegiatan koperasi dan UMKM melalui penjaminan kredit serta mendorong pertumbuhan ekonomi di Sulut.
“Tetapi jangan melanggar ketentuan yang diatur. Ini pelanggaran dan penghianatan terhadap aturan hukum,” pungkasnya. (***/Ein).