indoBRITA, Sofifi- Pergantiaan sejumlah pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) tak perlu dipolemikkan. Pergantian jabatan tersebut menurut Kepala Biro Adpim Malut Rahwan Suamba telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sebelum rotasi jabatan dikukuhkan, terlebih dahulu dilakukan evaluasi dan uji kompetensi. Sebelum mengambil keputusan, Pemprov Malut juga telah meminta pertimbangan Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN,” kata Rahwan saat dihubungi indobrita dan emmc grup, Senin (3/7/2023).
Pejabat sederhana ini mengakui ada satu poin yang tidak direkomendasikan KASN atas surat permohonan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba (AGK). Namun, setelah mendapat surat tersebut Gubernur Malut langsung mengutus tim untuk berkonsultasi dengan KASN.
“KASN memberikan respon positif. Jadi saat mengambil keputusan melantikan dan merotasi pejabat, sudah mendapat persetujuan,” ucapnya.
Rahwan menyebut Gubernur AGK sebagai pejabat Pembina ASN pejabat pembina ASN memiliki hak prerogatif untuk melakukan evaluasi kepada pejabat yang menurut penilaiannya tidak lagi mampu menjalankan visi-misi kepala daerah. “Rotasi jabatan itu penting dalam memastikan visi-misi kepala daerah berjalan dengan baik,” ungkapnya.
Rahwan menyampaikan harapan gubernur agar semua pihak yang memberikan komentar dapat juga memperhatikan aspek lain yang dilakukan dalam proses pelantikan.
“Jangan hanya melihat satu aspek saja. Pak Gubernur berharap di akhir masa jabatannya nantih beliau bisa pergi dengan Husnul khotimah”, kata Rahwan. (adm)