OC Kaligis Tegaskan Kliennya Tak Pernah Lakukan Kegiatan Produksi di Tambang Ratatotok

OC Kaligis dan Arny Kumolontang di Kantor OCK & Associates (Foto: dok JK/IBC-EMMC)

indoBRITA, Jakarta-Arny Christian Kumolontang, pemilik 41 hektare lahan di Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra),  Sulawesi Utara (Sulut) ternyata tak pernah melakukan penambangan illegal sebagaimana diberitakan. Pengacara ternama OC Kaligis yang mengungkapkan fakta tersebut.

Menurut dia, kliennya itu belum pernah melakukan kegiatan produksi di lahan miliknya.“Tidak ada satupun tindakan klien kami yang dapat dikategorikan sebagai penambangan illegal tanpa izin atau PETI. Apalagi klien kami sudah mengajukan permohonan persetujuan RKAB dari ESDM,”  kata Kaligis kepada indobrita dan emmc grup di Kantor OCK dan Associates, Jalan Majapahit Jakarta.

Bacaan Lainnya

Pengacara yang sudah menulis ratusan buku itu menyesalkan adanya penyitaan barang bukti di lahan milik Arny. Ia menyebut tindakan itu sebagai perampokan emas di lahan milik kliennya. Ia juga bertutur jika pengusaha asal Jakarta bernama Noerhalim yang hendak menguasai lahan Arny itu melakukan pemalsuan akta-akta pendirian.

“Perampokan dilakukan tanpa didukung surat izin Ketua Pengadilan Negeri setempat dan tak disaksikan Arny. Klien kami sama sekali tak menyetujui penyitaan itu, apalagi IUP telah berakhir pada 30 Juni 2023,”  Kaligis menguraikan.

Ia heran emas yang ada di lahan kliennya disebut sebagai alat bukti. “Faktanya tidak ada kegiatan produksi yang dilakukan klien kami. Terbukti justru penyidik yang telah melakukan penambangan illegal dengan dalih penyitaan. Noerhalim bekerjasama dengan aparat diduga ingin mengambil emas di atas lahan milik  Arny,” ujar Kaligis.

Baca juga:  GPPMP 14 Februari 1946 Gelar Lomba Musik Kolintang Nasional Piala Presiden III Tahun 2024

Ia juga mempertanyakan penyitaan barang bukti yang sudah diberikan garis polisi atau police line. “Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya dugaan akal-akalan dari Noerhalim selaku pelapor dan pihak kepolisian untuk merusak dan menghilangkan barang bukti,” ucapnya.

Kaligis pun melihat adanya kejanggalan dalam mentersangkakan Arny. “Noerhalim membuat laporan mengatasnamakan PT Bangkit Limpoga Jaya atau BLJ dengan terlapor Fian Tongkotow, Boni Manopo dan Jholi Tangkoto. Tetapi justru Arny yang menjadi tersangka PETI di lahan miliknya sendiri,” ungkapnya.

Padahal Arny dalam berita acara pemeriksaan (BAP) sudah menyatakan tidak mengenal semua terlapor. Selain itu Arny juga mash terhitung sebagai komisaris dan pemegang saham PT BJL. “Jika di dalam laporan PT BJL disebut sebagai korban, maka klien kami selaku komisaris dan pemegang saham juga adalah korban,”  Kaligis menegaskan.

Dengan demikian tindakan oknum penyidik, lanjut dia, jelas bukan penyitaan.Tindakan itu disebut Kaligis sebagai perampokan dan penambangan illegal di lahan milik Arny.

“Pasal 38 ayat (1) jo, pasal 129 ayat (1) KUHAP disebut penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan setempat,” ucapnya.

“Disebutkan pula jika penyidik membuat berita acara penyitaan yang dibacakan terlebih dahulu kepada orang dimana itu disita atau diberi tanggal dan ditandatangani penyidik maupun orang atau keluarganya dan atau kepala desa atau  ketua lingkungan dengan dua orang saksi,” Kaligis menambahkan.

Baca juga:  Kapolri Naik Heli Bareng Menko Polhukam Tinjau Kesiapan Arus Mudik di Merak

Pengacara yang sering berdonasi dalam jumlah besar untuk masyarakat ini menilai tindakan penyitaan di lahan milik Arny dapat dikategorikan sebagai kejahatan dalam jabatan.

“Hal tersebut mengacu pada Pasal 421 KUHP yang berbunyi seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan,” kata Kaligis.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, Kaligis memohon keadilan dan perlindungan hukum kliennya terhadap oknum penegak hukum yang mengambil emas dengan berkedok penyitaan alat bukti.

“Kami memohon Kapolri Jenderal  Listyo Sigit Prabowo bertindak tegas kepada oknum penegak hukum tersebut, khususnya oknum polisi untuk tidak melakukan tindakan yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan kejahatan dalam jabatan,” ujar pengacara yang sudah menulis ratusan buku ini.

Langkah OC Kaligis melaporkan kasus dugaan perampokan tambang emas Ratatotok ini ke Mabes Polri menuai dukungan dari berbagai kalangan. “Ya atas nama keadilan, Noerhalim sebaiknya segera diproses hukum,” ujar Max Ibrahim Tangkudung dari  TV PKRI pusat

Warga percaya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera memproses dan menuntaskan kasus dugaan perampokan di atas laham milik Army tersebut. “Kami topang dan siap mengawal laporan yang dilayangkan Pak OC Kaligis,” ucap Ketua LP2KKNP Stenly Sendouw yang dibenarkan Ketua Harian LP2KKNP Junius Kaligis Lungkang. ((*/adm)

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari INDO BRITA di GOOGLE NEWS

Pos terkait