indoBRITA, Malut-Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba atau AGK mendapat kado spesial jelang masa kepemimpinannnya berakhir. Kado itu datang dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Malut. Kado tersebut berupa lolosnya 12 karya budaya Malut untuk mengikuti sidang penetapan Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia di bulan September 2023.
Kelolosan 12 karya budaya itu diketahui dari surat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Direktorat Jendral Kebudayaan Nomor : 1805/F4/KB.09.06/2023 tentang hasil penilaian usulan penetapan WBTb Indonesia tahap kedua Tahun 2023.

Keduabelas karya budaya yang dimaksud adalah Fanten (Halteng), Tari Kene Kene (Halteng), Sumpit Gamrange (Halteng), Tari Bon Mayo (Halteng), Nasi Cala (Halbar), Musik Wela wela (Halbar), Molo Ara Sahu (Halbar), Talai Padisua (Halbar), Koboro Saya (Halbar), Hukum Dolasiwor (Halbar), Bahasa Taba (Halsel), dan Sogroho Gam (Tidore Kepulauan).
Selanjutnya 10 karya yang masih dalam status Perbaikan adalah : Waraka Gamrange (Halteng), Uci Orum Sasadu (Halbar), Tari Sara Re Selo (Halbar), Tatapa (Halbar), Molo Ara (Halbar), Bobangu Adata (Halbar), Dudengo (Halbar), Baku Ngelo (Halsel), Tradisi Adat Hapolas (Halsel) dan Foladomo (Tidore Kepulauan).
“Apabila 10 karya yang diperbaiki lolos verifikas oleh tim ahli WBTb pusat maka total karya budaya Malut yang lolos dalam sidang Penetapan WBTb Indonesia berjumlah 22 Karya Budaya,” kata Darwin A. Rahman Kabid Kebudayaan mewakili Kadikbud Provinsi Malut.
Dengan hasil penetapan tahun ini sebanyak 22 karya bila ditambah dengan 36 Karya Budaya yang telah ditetapkan sebelumnya maka total penetapan WBTb Indonesia dari Malut pada periode Gubernur KH. Abdul Gani Kasuba atau AGK sebanyak 58 karya. “Puluhan karya yang ditetapkan sebagai WBTb Indonesia ini merupaan capaian membanggakan,” ujarnya.
Menurut Darwin, jumlah penetapan Warisan Budaya Takbenda Malut setiap tahunnya meningkat. “Peningkatan tersebut tidak terlepas dari peran dan komitmen dari Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Malut Imam Makhdy Hassan dalam mewujudkan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pemajuan Kebudayaan dengan bentuk komitmen melestarikan dan melindungi seluruh warisan budaya di Malut,” ucapnya.
Selain warisan Budaya Takbenda Indonesia, tak kalah pentingny adalah Warisan Budaya Benda (Cagar Budaya). Kata Darwin, ada lima cagar budaya Provinsi Maluku Utara yang diusulkan untuk dinaikan status sebagai Cagar Budaya Nasional (CBN).
Kelima cagar budaya yang dimaksud adalah Makam Sultan Babullah (Ternate), Makam Sultan Badaruddin II (ternate), Kedaton Ternate, Benteng Kalamata (Ternate) dan Masjid Kesultanan Ternate.
“Untuk Cagar Budaya seluruhnya dari Kota Ternate. Pemkot Ternate mengeluarkan Surat Keputusan Walikota Ternate tentang Penetapan Cagar Budaya Kota Ternate yang diawali dengan sidang penetapan Tim Ahli Cagar Budaya tahun 2022,” ucap Darwin.
Dalam kaitan pelestarian, Darwin menyebut ada empat skema yang terus disampaikan Imam Mahkdy Hassan. Empat skema yang dimaksud Darwin adalah perlindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan tenaga ebudayaan.
“Malut beberapa tahun terakhir masih lebih fokus pada skema perlindungan. Tujuannya untuk mengamankan seluruh karya budaya Malut yang hampir punah, Semeangat kebersamaan perlu dijaga dalam upaya pelestarian kebudayanan ini,” pungkas Darwin. (*/rls)