Developer GKIC Digugat Rp4,7 Milyar

GKIC (foto Ist)

indoBRITA, Manado— Pengembang AKR Grand Kawanua International City (GKIC) Manado digugat membayar kerugian material sejumlah Rp 4,7 Miliar kepada Agustince Puasa.

Akan tetapi hingga sita eksekusi yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri, developer masih belum ada niat baik untuk mengembalikan kerugian material tersebut.

Bacaan Lainnya

Hal ini diutarakan Tim kuasa hukum Agustince Puasa, Nico Walone SH CLA, Suprianto Tahumang SH dan Allan Belly Bidara SH yang dikonfirmasi Rabu (9/8/2023).
Menurut mereka, tahapan Taksasi melalui KJPP (Kantor Jaksa Penilai Publik) Sisco – Satria Setiawan dan Rekan telah lakukan identifikasi objek penilaian ke lokasi atas 1 (satu) unit bangunan kantor pemasaran dan 2 (dua) rumah tinggal di Grand Casa De Viola Cluster Valencia nomor C36 dan C37, Senin (7/8/2023) di GKIC Kairagi Dua,Mapanget, Kota Manado.

Baca juga:  Srikandi Brimob Competition 2024 Selesai, Berikut Daftar Para Juaranya

Hal itu dilakukan terhadap aset PT WPS (Wenang Permai Sentosa) /AKR Land Development Grand Kawanua Internasional City (GKIC) tersebut, atas putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Menurut Tahumang, tahapan sita eksekusi yang telah mohonkan waktu lalu dan sudah dilaksanakan, saat ini sudah pada proses taksasi – taksiran nilai objek jaminan.

“Jadi proses ini masih terus berlanjut,” ujarnya.

“Jika sudah keluar hasil dari appraisal, selanjutnya akan masuk tahapan lelang. Ini akibat dari pihak developer PT Wenang Permai Sentosa / AKR Land GKIC tidak tunduk pada putusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” katanya.

Baca juga:  Gelar Konsolidasi Pasca Kejadian 'Membara' Pengunduran Diri Ketua DPC Gerindra Frede Aries Massie

Dan appraisal, June Pade mengatakan pihaknya turun lokasi untuk identifikasi objek penilaian dan kepemilikan.

Diketahui, Agustine Puasa sebagai penggugat/terbanding/termohon kasasi/termohon peninjauan kembali/pemohon eksekusi, adalah pemenang dalam Perkara Nomor : 702 PK/PDT/2022 Jo. Nomor :1730 K/PDT/2021 Jo. Nomor: 150/PDT/2020/PT.Mnd Jo. Nomor : 298/Pdt.G/2019/PN.Mnd.

Perkara sejak tahun 2019 ini , PT Wenang Permai Sentosa/AKR Land Development GKIC telah memasarkan dan menjual bangunan rumah yang tidak memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dalam kata lain menjual dan memasarkan barang ilegal.

Anehnya, Pihak developer memaksakan serah terima kepada konsumen-nya Agustince Puasa, dua unit rumah yang tidak memiliki IMB. Padahal rumah telah dibayar lunas.(*)

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari INDO BRITA di GOOGLE NEWS

Pos terkait