Polres Talaud Gelar Press Release Ungkap Kasus Pembunuhan Di Desa Niampak

Kapolres Talaud pimpin Press Release kasus Pembunuhan di Desa Niampak didampingi Kasie Humas dan Kasad Reskrim

indoBRITA,Melonguane-Polres Kepulauan Talaud gelar Press Release ungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Niampak, Kecamatan Beo Selatan, Kabupaten Kepulauan Talaud, pada , Senin (7/8/2023), berapaa hari lalu.

Press release ungkap kasus pembunuhan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kepulauan Talaud AKBP Muhammad Chaidir didampingi Kasie humas AKP Olden Arunde bersama Kasad Reskrim Iptu Jolly Bansaga ini digelar di gedung serbaguna Mapolres Talaud, Rabu, (9/8/2023).

Bacaan Lainnya

Dalam press release ini juga digelar pelaku berikut barang bukti terkait dengan ungkap kasus pembunuhan tersebut berupa, satu pasang sandal milik korban, dua botol dan pecahan botol minuman beralkohol merk SS, hoody hitam milik tersangka, kous milik korban,

Pelaku pembunuhan yang berhasil diamankan Polres Talaud yakni NG alias Nofri (23), warga Desa Niampak,Kecamatan Beo Selatan, Kabupaten Kepulauan Talaud.

Baca juga:  Special Event "Sunday Party" di Atlantis Club Manado

Kapolres Talaud AKBP Muhammad Chaidir menjelaskan pelaku pembunuhan berhasil ditangkap jajaran Satreskrim dan Intel yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Iptu Jolly Bansaga dan Kasad Intel Stenly Rondonuwu pada Selasa, 8 Agustus 2023, sekira pukul 15.30 WITA , di rumah keluarga pelaku di Desa Rusoh, Kecamatan Beo Selatan, Kabupaten Kepulauan Talaud.

” Setelah mendapatkan laporan masyarakat, tim gabungan langsung menuju TKP. Setelah diadakan peyelidikan, diketahui yang melakukan dugaan tindak pidana pembunuhan yakni pria berinisial NG (23) alias Nofri, dan yang menjadi Korban pria berinisial PAM alias Panji warga kelurahan Beo timur, Kecamatan Beo,” jelasnya.

Kapolres juga menerangkan, berdasarkan keterangan dari saksi-saksi korban meninggal di TKP dan usai melakukan aksinya tersangka telah melarikan diri ke hutan. Setelah mendapatkan informasi tersebut tim gabungan langsung melakukan pencarian terhadap tersangka di wilayah hutan Desa Niampak dan Niampak utara juga Rusoh.

Baca juga:  Aksi Simpatik Polwan Bagikan Air Mineral dan Roti kepada Peserta Unras di Bitung

” Setelah beberapa jam melakukan pencarian, tim mendapatkan informasi tersangka akan menyerahkan diri. Kemudian tim langsung menuju ke tempat tersangka dan langsung diamankan ke mapolres kepulauan Talaud,” ujar Kapolres.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, menurut Kapolres tersangka mengakui dan membenarkan perbuatannya telah melakukan tindak pidana pembunuhan kepada korban.

” Setelah diperiksa, tersangka mengakui melakukan tindak pidana pembunuhan dengan cara menikam beberapa kali ke arah tubuh korban, serta mengayunkan pisau sehingga mengenai telinga dan juga memukul korban dengan botol minuman,” katanya.

Kapolres Talaud juga mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, motif tersangka melakukan dugaan tindak pidana pembunuhan tersebut diduga sakit hati karena korban mengejek tersangka dengan kalimat yang tidak pantas dan diucapkan secara berulang-ulang.

” Adapun pasal yang dipersangkakan kepada pelaku yakni 340 KUHPidana sub pasal 338 KUHPidana ,” pungkas Kapolres.(liw)

 

 

Pos terkait