PTUN Jakarta Tolak Gugatan Ayub Junus Cs, KKK Pimpinan Sompie dan Tengker Sah

indoBRITA, Jakarta – PTUN Jakarta akhirnya menolak gugatan Ayub DP Junus bersama tim pengacara Jahya DA Tampemawa, S. Pd, SH. Seperti diketahui, persidangan dilakukan sejak awal Maret 2023. Dalam putusan PTUN Jakarta, Kamis (24/8/2023) menegaskan bahwa gugatan Ayub DP Junus dan pengacara Jahya DA Tampemawa, S. Pd, SH ditolak.

Menurut Majelis Hakim, Ketua Faizal Zad, SH, MH dan anggota Ni Nyoman Vidiayu Purbasari, SH, MH dan Himawan Krisbiyantoro, SH, MH dengan panitera pengganti Prapti langsung mengukuhkan keabsahan surat keputusan Menkumham RI No.AHU-0002010.AH.01.08 Tahun 2022 tanggal 03 November 2022 tentang persetujuan perubahan Perkumpulan Kerukunan Keluarga Kawanua (PKKK) yang digugat Ayub DP Junus dan pengacara Jahya DA Tampemawa, S.Pd, SH.

Bacaan Lainnya

”Bahwa, DPP KKK dibawah pimpinan Dr Ronny F Sompie, SH, MH (Dewan Pembina) dan Angelica Tengker (Ketua Umum) sah dimata hukum. Maka dari itu, PKKK tidak secara resmi serta melawan hukum,” kata Ketua Majelis Hakim Faizal Zad, SH, MH.

Baca juga:  Peduli keselamatan pengguna Jalan, Kapolsek Lirung bersama Anggota Perbaiki jalan Berlubang

Ditambahkan Ketua MH Faizal Zad, bahwa kedepan PKKK yang dipimpin Ayub DP Junus dan sekjen Jahya DA Tampemawa, S.Pd, SH untuk membesarkan bersama-sama KKK yang sepengetahuannya telah berdiri lama di perantauan ini.

Sementara itu, Ketua Tim Kuasa Hukum DPP KKK Brurtje Maramis, SH, MH menegaskan bahwa gugatan DPP PKKK resmi ditolak PTUN Jakarta. ”Dengan demikian, ajaknya Ayub DP Junus Cs untuk bersama-sama membesarkan DPP KKK, sebagaimana ajakan dan keinginan Hakim Ketua Faizal Zad. Maramis juga mengapresiasi timnya yang sejak awal Maret 2023 hingga selesai persidangan sukses mengemban tugasnya,” ujar Maramis, putra asli Tompasobaru.

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum DPP KKK Denny Karel Tumuju, SH, MH menjelaskan, pada prinsipnya bahwa DPP KKK berawal menjadi dua kubuh lantaran terjadi ketidakharmonis kepengurusannya. ”Akibatnya, DPP KKK terjadi perpecahan. Namun demikian, sebagai Kawanua diperantauan berkerinduan untuk sama-sama dan bersama-sama membesarkan KKK ini. Dengan demikian, setelah putusan di PTUN Jakarta, maka harapannya KKK akan terus dicintai sekaligus sama-sama memberikan yang terbaik. Agar, baik Dr Ronny F Sompie dan Angelica Tengker dengan programnya akan dicintai semua anggota disuruh tanah air,” jelas Tumuju yang adalah pengacara handal asli Buyungon-Amurang.

Seperti diketahui, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kembali menggelar sidang gugatan DPP Perkumpulan Kerukunan Keluarga Kawanua (PKKK) tentang Persetujuan Perubahan data organisasi Nomor AHU.0002010.AH.01.08. Tahun 2022, tanggal 2 November 2022. Keputusan ini tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Kawanua, Rabu, 16 Agustus 2023.

Baca juga:  Respon Cepat, Polres Minsel amankan Pelaku Pembunuhan di SPBU Kapitu

Sidang kali ini beragendakan kesimpulan pihak penggugat yang merupakan Ketua Umum PKKK Ayub Junus dan Donny Tampemawa. Dalam pembacaan kesimpulan, Ayub mengatakan kedudukan hukum yang sah dan kuat.

“Karena penggugat adalah pemilik sah berdasar Surat Keputusan Kemenkumhan Nomor AHU-0000590.AH.01.08. Tahun 2017. Bahwa saya dan Donny Tampemawa terpilih sebagai ketum dan sekjen PKKK dalam musyawarah perwakilan anggota IX PKKK tanggal 1 November 2022,” kata Ayub melalui siaran persnya, Senin, 21 Agustus 2023.

Selanjutnya, tim kuasa hukum DPP KKK Brurtje Maramis, SH, MH sebagai ketua. Anggota masing-masing Jimmy Pangan, SH, MH, Theodorus Wowor, SH, MH, Denny Karel Tumuju, SH, MH, Fernando Rorimpandey, SH, HM, Elvis Kristian Suparna, SH, Yanly Erwin Pratasik, SH, Zatosan Sancho G. Jacob, SH, Einly Manoppo, SH, MH, Carlos Jonanes A. Sombah, SH, MH, Jefny Mantik, SH, MH, Wesye Lidia Tresino Weken, SH, M.Kn dan Elke Luntungan, SH, MH.

(*/andries)

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari INDO BRITA di GOOGLE NEWS

Pos terkait