indoBRITA, Jakarta – Sidang perkara Nomor.139/G/2023/PTUN.JKT di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta antara PKKK diwakili Ayub D.P Junus selaku penggugat. Melawan Menkumham RI selaku tergugat dan KKK selaku tergugat II Intervensi belum lama berlangsung.
Kuasa Hukum PKKK Jahya D. A Tampemawa, S.Pd, SH angkat suara dan menyayangkan pernyataan Ketua Dewan Penasehat DPP KKK Dr. Ronny F Sompie, SH, MH.
”Intinya, kata Tampemawa bahwa dalam perkara persidangan PTUN, saksi Mickel Lakat menyebut, kepengurusan yang dibentuk dalam Musyawarah Budaya Kawanua. Komposisinya terdiri sekitar 600 orang. Tetapi kemudian, yang hadir dalam pelantikan hanya sekitar 300 orang,” ujar Tampemawa, mengutip saksi Mickel Lakat.
Tampemawa menjelaskan lagi, dalam amar putusan, SK Kemenkumham AHU 2010 tidak disahkan oleh hakim.
”Hanya menolak Gugatan, namun sampai saat ini Salinan Putusan belum terupload di Laman E-Court. Sehingga belum ada satu orang pun yang tahu apa pertimbangan hukum hakim menolak gugatan,” jelasnya.
Lanjut putra Wakan Kecamatan Amurang Barat menambahkan, jadi tidak benar putusan itu menguatkan aspek legal yang jadi objek sengketa.
”Sekali lagi, perkara ini belum inkrag. Karena masih panjang prosesnya. Jadi, kalau sebutan Sompie cs bahwa perkara Nomor 139/G/2023/PTUN.JKT sah dimata hukum. Dari mana membuktikannya,” tanya Tampemawa yang adalah calon legislatif DPR RI PDIP dapil Jawa Barat 6 (Depok-Bekasi).
Menurutnya lagi, dalam amar putusan, SK Kemenkumham AHU 2010 tidak disahkan oleh hakim. ”Hanya menolak Gugatan. Namun, sampai saat ini Salinan Putusan belum terupload di Laman E-Court. Sehingga belum ada satu orang pun yang tahu apa pertimbangan hukum hakim menolak gugatan,” tambah Tampemawa.
Lanjutnya, jika tidak benar Putusan itu menguatkan Aspek Legal yang Jadi Objek Sengketa. ” Sekali lagi, tegasnya Perkara ini belum inkrag. Karena masih panjang prosesnya,” sebut advokat yang suka menikmati kopi.
Tampemawa menegaskan lagi, bahwa masalah diatas jelas belum selesai. ”Artinya, masih akan ada pembanding manakalah kedua belak pihak akan bertemu. Tetapi, apabila baik penggugat maupun tergugat sama-sama mengaku benar. Dengan demikian kami akan terus menindaklanjuti perkembangan sesuai hukum yang ada,” pungkas pengacara yang suka membantu orang lemah.
(*/ape)