Sompie Apresiasi Putusan PTUN Jakarta Soal Penolakan Gugatan Perkara Nomor 139/G/2023/PTUN.JKT

indoBRITA, Jakarta – Ketua Dewan Pembina KKK, Dr Ronny F Sompie, SH, MH angkat suara sambil mengapresiasi hakim PTUN Jakarta. Pasalnya, gugatan perkara Nomor 139/G/2023/PTUN.JKT ditolak. Dengan demikian, saat wawancara dengan indoBRITA.co mengajak semua Tou Kawanua sedunia untuk sama-sama membesarkan KKK.

”Ya, setelah 10 tahun KKK pecah. Maka, melalui konvensi musyawarah tua-tua, Jumat (26/8/2023) di Hotel Aryaduta, Jakarta yang dihadiri Theo Sambuaga, Benny Mamoto yang masing-masing sebagai Tonaas adalah ketua dewan pembina DPP KKK. Menurutnya, dari konvensi tersebut menghasilkan kesepakatan Musyawarah Tua-Tua (Deklarasi Aryaduta,red),” kata Sompie.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya, dari kesepakatan tersebut yang menduduki posisi tertinggi dalam kebiasaan DPP KKK sejak didirikan tahun 1973.

”Kebiasaan itu telah membudaya, dalam rangka menyepakati hasil konvensi. Terutama untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi DPP KKK, termasuk proses penyatuan dua DPP KKK sebelumnya,” ujarnya.

Disamping itu, masing-masing DPP KKK memiliki AD dan ART yang mengatur, bahwa untuk menunjuk KETUA UMUM DPP KKK harus melalui MPA (Musyawarah Perwakilan Anggota). Dimana pemilihan Ketum DPP KKK biasanya dilaksanakan secara musyawarah dan mufakat diantara Tua Tua dan para Ketua RTF.

”Dengan demikian, ketika melakukan Musyawarah Tua Tua, itu adalah SOLUSI, agar bisa menyelesaikan permasalahan. Sehingga, proses penyatuan tidak ada kendala. Substansi masalahnya telah diselesaikan dan disepakati bersama untuk proses penyatuan tersebut dengan memilih : 1). Ronny F. Sompie sebagai Ketua Dewan Pembina KKK dan 2). Angelica Tengker sebagai Ketum DPP KKK,” jelas Sompie lagi.

Setelah itu, ditugaskan kembali kepada Ronny F. Sompie dan Angelica Tengker untuk : 1). Menyiapkan Musyawarah Budaya Kawanua dalam rangka melantik dan mengukuhkan Pengurus DPP KKK pimpinan Angelica Tengker. 2). Menyusun dan menyiapkan Pengurus DPP KKK yang baru hasil penyatuan.

Baca juga:  SBANL Pulkam Rumoong Bawah, Panitia Ajak Buka 'Lalantuana Cup 2022'

”Oleh karena itu, Musyawarah Tua Tua yang diselenggarakan adalah SAH secara HUKUM yang dikenal dengan KONVENSI. Musyawarah Tua Tua sangat kuat kedudukannya sebagai HUKUM dalam adat kebiasaan DPP KKK sejak didirikan,” tegas caleg DPR RI dari Partai Golkar.

Ditambahkannya, kalau ada yang mengatakan Musyawarah Tua Tua tidak sah secara HUKUM, bisa kita tanyakan HUKUM yang mana maksudnya? Kalau AD dan ART dijadikan dasar, maka AD dan ART itu adalah produk hukum yang dihasilkan dari sebuah Konvensi yang disebut dengan MPA.

”Sementara ada dua AD dan ART yang berbeda. Sehingga menjadi kendala untuk mengadakan MPA bersama. AD dan ART mana yang akan dijadikan sebagai dasar,” tanyanya kembali.

Sementara itu MPA VIII yang diselenggarakan tahun 2017 telah memilih Ronny F. Sompie sebagai Ketum DPP KKK. Di DPP KKK lainnya MPA VIII yang diadakan akhir tahun 2016 telah memilih Angelica Tengker sebagai Ketum DPP KKK. Kedua Ketua Umum DPP KKK hasil MPA VIII telah bersepakat dan menyerahkan proses penyatuan kepada para Tua Tua sesuai dengan kesepakatan bersama. Dan telah saling bersurat satu sama lainnya sebelum bertemu dalam Musyawarah Tua Tua.

Sedangkan, Ayub DP Junus sebelumnya sebagai Sekjen DPP KKK dibawah pimpinan Ketum DPP KKK Ronny F. Sompie. Namun, Ayub bukanlah Sekjen yang dipilih dalam MPA VIII, tetapi Sekjen DPP KKK yang ditunjuk melalui kesepakatan bersama dalam Musyawarah Tua Tua yang diimpin Gubernur Sulut di Hotel Kuningan tahun 2017 silam.

”Bagaimana mungkin dalil yang dibangun Ayub DP Junus tidak mengakui Musyawarah Tua Tua yang dipimpin Theo Sambuaga dan Benny Mamoto untuk menyatukan dua DPP KKK dan menunjuk Ketum DPP KKK Angelica Tengker. Ttetapi, Ayub DP Junus adalah Sekjen DPP KKK hasil Musyawarah Tua Tua pada tahun 2017,” tanyanya lagi.

Baca juga:  Jabat Kajari Bitung, Juliastuty Berharap Sinergitas Forkopimda

Padahal, ketika tanggal 22 Oktober 2022 Ronny F. Sompie sebagai Ketum DPP KKK telah menyerahkan tanggung jawab kepengurusan seluruhnya. Termasuk didalamnya tanggung jawab Sekjen DPP KKK kepada Pimpinan sidang dalam Musyawarah Budaya Kawanua. Kemudian telah membubarkan kepengurusan lama DPP KKK pimpinan Ronny F. Sompie.

”Artinya, Ayub DP Junus sebenarnya tidak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta. Sehingga penolakan Ketua HAKIM PTUN Jakarta adalah SAH dan SANGAT RELEVAN untuk mengakui bahwa DPP KKK Pimpinan Angelica Tengker adalah SAH secara HUKUM adminstrasi. Karena telah mendapatkan SK dari Kemenkumham RI,” ungkapnya tegas.

Menurutnya lagi, berpikir dengan *LOGIKA HUKUM* seperti inilah yg ingin saya bangun diantara kawan-kawan pengurus DPP KKK Pimpinan Ketum Angelica Tengker.

”Mari kita samakan cara berpikir kita, sehingga tidak lagi ada perbedaan penjelasan diantara Pengurus DPP KKK, soal proses penyatuan DPP KKK. Apalagi yang masih meragukan kebenaran proses penyatuan yang telah dilakukan sejak hari Jumat, 26 Agustus 2022 di Hotel Atyaduta, Jakarta melalui Musyawarah Tua Tua,” pungkasnya.

Sompie menjelaskan lagi, bahwa setelah proses penyatuan berlangsung, DPP KKK telah membentuk DPW tingkat provinsi dan DPD tingkat kabupaten/kota di Indonesia. ”Bahkan, Kawanua di dunia pun sudah dibentuk perwakilan lagi. Maka dari itu, ajaknya tou Kawanua untuk menyalami penyatuan sesuai hukum yang berlaku,” ajaknya.

Ditempat terpisah, salah satu tim kuasa hukum DPP KKK Denny Karel Tumuju, SH, MH menjelaskan, apa yang disampaikan Ketua Dewan Pembina Dr Ronny F Sompie, SH, MH semuanya benar
”Tidak mungkin, pernyataan beliau salah. Oleh sebab itu, ajaknya sebagaimana ajakan pak jenderal agar kita yang ada hidup dirantau untuk sama-sama membesarkan KKK ini. Semuanya sah, setelah penolakan PTUN Jakarta. Dengan demikian, kita songsong program KKK kedepan biar terus jaya,” ucap lawyer handal asal Buyungon-Amurang ini.

(*/andries)

Pos terkait