2 dari 5 Pelaku Penganiayaan di Kakenturan Satu Bitung Ditangkap Polisi


IndoBRITA, MANADO—Dua pria asal Kelurahan Bitung Tengah diamankan Tim Resmob Polsek Maesa. Keduanya diduga telah melakukan penganiayaan terhadap pria bernama Mustar Umar pada hari Kamis (14/9/2023) sekitar pukul 01.00 Wita, di Kelurahan Kakenturan Satu.

“Kedua pelaku berinisial DB (19) dan VM (20), ditangkap pada hari Minggu, 17 September 2023 siang di Kelurahan Bitung Tengah Kecamatan Maesa,” kata Kasi Humas Polres Bitung Ipda Iwan Setiyabudi.

Bacaan Lainnya
Baca juga:  Olahraga Bersama dan Lomba Hari Jadi ke-74 Polwan RI di Polda Sulut Berlangsung Meriah

Peristiwa penganiyaan tersebut terjadi saat korban sedang dalam perjalanan pulang menuju rumahnya.

“Saat melawati terowongan, tiba-tiba ada 5 orang pria dengan menggunakan 2 sepeda motor mencegatnya dan langsung melakukan pemukulan dengan menggunakan kayu dan bambu,” lanjutnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bengkak di kepala bagian belakang, luka kedua jari tangan dan memar di pinggang sebelah kiri atas, dan langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Maesa.

“Tim Resmob Maesa Bitung langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap 2 pelaku. Sementara itu 3 pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” pungkasnya.(hng)

Baca juga:  Anev Opsnal dan Pembinaan Awal Tahun 2022, Kapolda Sulut Pastikan Kegiatan Berjalan dengan Baik

Pos terkait