Cegah Penyalahgunaan Narkotika di Kalangan Pelajar, ini yang Dilakukan Polresta Manado


IndoBRITA, MANADO—Guna mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika khususnya di kalangan pelajar, Seksi Hukum Polresta Manado menggelar sosialisasi UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terpisah, Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono mengatakan, sosialisasi dan penyuluhan hukum tersebut dilaksanakan di sekolah MAN Model Kota Manado, pada Selasa (19/9/2023) pagi.

Bacaan Lainnya
Baca juga:  Mabuk dan Ancam Warga dengan Badik, Lelaki VM Dijemput Tim Totosik Polres Tomohon

“Petugas memberikan penjelasan secara rinci tentang undang-undang narkotika tersebut. Termasuk menerangkan terkait potensi bahaya penggunaan narkotika serta konsekuensi hukum bagi pelanggarnya,” kata Ipda Agus.

Menurutnya, sosialisasi dan penyuluhan hukum ini sangat penting dilakukan untuk memberikan pemahaman sejak dini kepada generasi muda sehingga tidak terjerumus dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

“Sosialisasi dan penyuluhan hukum ini merupakan langkah awal untuk melindungi generasi muda kita dari dampak negatif narkotika,” pungkas Ipda Agus.

Kegiatan tersebut diakhiri dengan sesi tanya jawab dan diskusi seputar bahaya narkotika.(hng)

Baca juga:  Polres Minsel Serahkan Bantuan Pompa Air untuk Warga

Pos terkait