indoBRITA, Melonguane- Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Talaud Ramly Rauf menjelaskan bahwa Parpol peserta pemilu mencermati rancangan DCT yang telah disampaikan oleh KPU Kabupaten Kepulauan Talaud.
Hal tersebut dikatakan Rauf saat membawakan materi dalam Rapat Koordinasi tahapan masa pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud dan pelaporan dana Kampenya partai politik peserta pemilu 2024, bertempat di aula KPU, Rabu (27/9/2023).
Menurut Rauf, rancangan DCT dapat dilakukan perubahan diantaranya, tanda gambar dan nomor urut, nama lengkap, foto diri terbaru bakal calon, calon sementara diganti berdasarkan persetujuan dari ketua umum Partai Politik peserta Pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal Partai Politik Peserta Pemilu.
” Atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dan/atau dan mengajukan perpindahan Dapil terhadap calon sementara,” tuturnya.
Selain itu, Rauf juga menjelaskan mengenai tata cara pelaporan Dana Kampanye oleh partai politik Peserta Pemilu mulai dari Pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).(liw)