IndoBRITA, MANADO—Tim Resmob Polda Sulut dipimpin Katim Resmob Ipda Lega Ikhwan Herbayu, berhasil mengamankan seorang pelaku kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis pisau badik, Senin (09/10/2023) sekira pukul 02.00 Wita.
Pelaku berinisial MCS alias Marcel, 25, warga Kelurahan Pakowa, Kecamatan Wanea, pelaku diamankan bersama barang bukti.
Informasi dirangkum tim Resmob Polda Sulut melakukan penyelidikan berdasarkan laporan Polisi LP/B/90/X/2023/SPKT/POLSEK TIKALA/POLRESTA MANADO/POLDA SULAWESI UTARA.
Dimana pelaku melakukan penganiayaan pada korban Calvin Kerap, 29, warga Ranomut Kecamatan Paal Dua.
Kemudian pada hari Senin Tanggal 09 Okteber 2023 Sekitar Jam 02:00, Tim Resmob mendapat Informasi bahwa pelaku melarikan diri di Desa Noogan kabupaten Minahasa.
Mendapat informasi tersebut Tim Resmob bergerak menuju lokasi persembunyian pelaku dan berhasil mengamankan pelaku. Pelaku kemudian dibawa ke Polda Sulut untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku benar melakukan penganiayaan pada korban dengan menggunakan pisau badik.
Katim Resmob Ipda Lega Ikhwan Herbayu, membenarkan telah mengamankan pelaku penganiayaan. “Untuk proses hukum selanjutnya sesuai laporan polisi, pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Tikala,” kata Ipda Lega.(hng)