Razia Balap Liar, Polsek Mapanget Amankan dan Tilang 21 Sepeda Motor


IndoBRITA, MANADO—Personel Polsek Mapanget membubarkan kegiatan balap liar di Kelurahan Paniki Bawah Kecamatan Mapanget, Minggu (15/10/2023) sekitar pukul 02.00 Wita.

Hal tersebut dilakukan saat personel melakukan kegiatan Operasi KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan), dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Danias Manangkalangi.

Bacaan Lainnya
Baca juga:  Hadiri Perayaan Paskah dan Kenaikan Yesus Kristus, ini Pesan Kapolda Sulut

“Dalam operasi ini, petugas berhasil menemukan kegiatan balap liar yang tengah berlangsung. Tanpa ragu, penindakan langsung dilakukan untuk menegakkan aturan dan keamanan di jalan raya,” katanKapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono.

Petugas juga mengamankan sebanyak 21 unit sepeda motor yang terlibat dalam kegiatan tersebut.

“Pelanggaran yang ditemukan bervariasi, mulai dari penggunaan knalpot racing hingga ketidaklengkapan surat-surat kendaraan. Setelah proses pengamanan, seluruh kendaraan yang terlibat langsung dikenai tindakan penilangan sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.

Baca juga:  Sespim Lemdiklat Polri Letakkan Batu Pertama Bangun Masjid, Didesain Ridwan Kamil

Kendaraan yang telah ditilang dibawa ke Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Mapanget untuk dilakukan proses lebih lanjut.

“Aksi tegas dari pihak kepolisian ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap aturan lalu lintas,” pungkas Kasi Humas Ipda Agus Haryono.(hng)

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari INDO BRITA di GOOGLE NEWS

Pos terkait