IndoBRITA, MANADO—Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sulut melaksanakan tahan dua berkas perkara 6 oknum debt colector yang terlibat dalam kasus pencurian dan perampasan kendaraan di Kawasan Mega Mas Manado.
Kasubdit Jatanras AKBP Beny Ansiga menjelaskan para tersangka sudah ditahan sekitar 118 hari di Rutan Mapolda.
“Pada saat ini kita serahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), sebagai bentuk bahwa kami Polda Sulut tidak main-main dengan oknum debt colector,” jelasnya Jumat (20/10/2023)
Dia menegaskan jika proses hukum ini sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam merespon aduan dari masyarakat yang mengalami masalah dengan oknum debt colector.
“Kepada seluruh masyarakat manakala mendapatkan debt colector yang melakukan penarikan, dan tidak dilengkapi dokumen yang disahkan oleh negara, agar segera melapor ke Polda Sulut,” jelasnya
Sebelumnya para oknum debt colector diringkus
Tim Resmob Polda Sulut usai melakukan perampasan kendaraan di Kawasan Mega Mas Kota Manado, Kamis (22/6/2023) malam.
Aksi mereka sempat terekam dalam video usai merampas kendaran jenis Datsun Putih dengan nomor polisi DB 1076 BM.
Mereka saling kejar mengejar dengan sebuah mobil dari belakang, dimulai dari Kawasan Mega Mas hingga melewati jalan Piere Tendean Boulevard, Kecamatan Sario.
Parahnya lagi, para oknum Debt Colector nekat menabrak palang portal di kawasan Mega Mas hingga rusak.
Para tersangka kemudian diamankan di jalan kembang sario dan di jalan ranotana kecamatan wanea kota Manado.(hng)