IndoBRITA, MANADO—Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada mengungkap kendala yang dihadapi Polri dalam mewujudkan pembangunan Direktorat Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Dirkortas Tipikor).
“Kami sebenarnya sudah mengusulkan untuk membangun Dirkortas Tindak Pidana Korupsi, tetapi terbentur juga oleh aturan yang ada di Kemenpan RB,” ujar Kabareskrim dikutip dari Antara, Rabu (25/10/23).
Ia menyebut, pembentukan Dikortas Tipikor sebagai salah satu kebijakan strategi penguatan struktur Polri dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi. Wacana ini disampaikan oleh Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo pada saat melantik Novel Baswedan dan 42 mantan pegawai KPK menjadi ASN Polri pada Desember 2021.
Menurut Kabareskrim, setiap pembentukan struktur di Polri harus mengajukan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan selanjutnya mendapat persetujuan melalui peraturan presiden (Pepres). Saat ini, proses Perpres tersebut masih berlangsung.
Menurut Kabareskrim, Polri tetap komitmen dalam pemberantasan korupsi dengan membentuk Satuan Tugas Pencegahan Korupsi (Satgasus) yang kini diawaki oleh Novel Baswedan dan kawan-kawan. Satgas Pencegahan Korupsi Bareskrim Polri bukan hanya bertugas melakukan penindakan, tetapi melakukan pencegahan, menginventarisasi ruang-ruang atau titik kelemahan di mana terjadi potensi korupsi yang ada di kementerian atau lembaga, kemudian memberikan pendampingan dan masukan.
“Yang sudah kami lakukan kemarin dengan Bea Cukai. Teman-teman di Satgasus juga memetakan untuk mengetahui di mana di bidang Bea Cukai ini titik-titik kelemahan atau potensi korupsi yang akan terjadi itu, yang akan kita benahi,” jelasnya.(hng)