indoBRITA,Melonguane- Cabang Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud di Beo, Kembali menggelar ekspose permohonan Restorative Justice (RJ) dalam kasus tindak pidana umum dengan tersangka Hermanto Parauba yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana, Selasa (31/10/2023).
Dalam pelaksanaan ekspose Permohonan Restorative Justice (RJ) tersebut dilaksanakan secara virtual yang dipimpin oleh Direktur Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum yakni Agnes Triani beserta para Kasubdit pada Direktorat Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
Turut hadir juga, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Andi Muhammad Taufik, Wakil Kajati Sulut Emilwan Ridwan, Asisten Tindak Pidana Umum yakni Jeffry Paultje Maukar, beserta para Kasi Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud di Beo Rahmad Abdul, Kepala Subseksi Tindak Pidana Umum Cabang Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud di Beo Franstianto Maruliadi Pasaribu sekaligus sebagai Jaksa Fasilitator.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud di Beo, Rahmad Abdul, dalam keterangannya menyatakan, pelaksanaan ekspose Restorative Permohonan Restorative Justice (RJ) sebagai tindak lanjut atas upaya perdamaian yang dilaksanakan oleh Kepala Subseksi Tindak Pidana Umum, Franstianto Maruliadi Pasaribu pada, Rabu 18 Oktober 2023 lalu, yang dihadiri oleh pelaku Hermanto Parauba, Alpris Bawinto sebagai Korban, tokoh masyarakat dan Penyidik.
” Terhadap ekspose Permohonan Restorative Justice (RJ) tersebut telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum,” kata Rahmad abdul.
Kacabjari Talaud di Beo juga menambahkan, Jampidum telah memerintahkan pihak kami agar melengkapi proses administrasi Permohonan Restorative Justice (RJ).
” Serta melaporkannya secara berjenjang ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum
melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara,” Tutupnya.(liw)