Tiga Perahu Nelayan Berawak Warga Negara Philipina Ditangkap Polres Talaud

Tiga perahu nelayan ( Pambut) berawak Warga Negara Philipina yang berhasil diamankan Polres Talaud

indoBRITA,Melonguane– Satuan Polisi Perairan (Polair) bersama Personil Polsek Essang Polres Kepulauan Talaud berhasil mengungkap tindak pidana ilegal fishing kapal ikan yang Di nahkodai warga Negara Asing (Philipina) di Perairan Indonesia, tepatnya di Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, Rabu (1/11/2023).

Pengungkapan peristiwa itu berawal dari laporan warga Masyarakat Desa Lalue, Kecamatan Essang, yang mengatakan Yang adanya perahu asing sejenis pambut yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal diperairan laut Kepulauan Talaud di Desa Lalue, Kecamatan Essang, baik itu malam sampai siang hari.

Bacaan Lainnya
Baca juga:  Personel Polresta Manado Lakukan Penjagaan di Gereja

Mendapatkan laporan tersebut, Kapolsek Essang Ipda Kris Laranaung langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pimpinan Polres Kepulauan Talaud.

Wakapolres AKBP Dikson Malensang setelah mendapatakan laporan Langsung memerintahkan Kasat Polair, bersama Kapolsek Essang dan personil untuk bertindak dan melakukan penyelidikan atas laporan tersebut.

Setelah melakukan patroli sekitar 12 mil dari perairan Desa Lalue, terlihat ada 3 pambut yang sementara melakukan kegiatan penangkapan ikan di ponton masyarakat nelayan Desa Lalue. Petugas langsung bergerak dan mendekat serta melakukan pemeriksaan terhadap 3 Pambut tersebut.

” Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan sebagian awak berkewarga Negara Philipina,” kata Kasad Polair Iptu Hendri Kilare.

Baca juga:  Kasus Covid-19 di Sulut Turun Drastis, Gubernur Olly Ingatkan Jangan Kendor Prokes

Selanjutnya Menurut Kasad Polair, Petugas langsung melakukan penangkapan dan membawa 3 Pambut tersebut ke daratan pesisir pantai Desa Lalue.

” Kami Langsung Mengamankan 3 Pambut bersama 13 awak untuk dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut Lanjut,” Ucap Kasat Pol Air.(liw)

Pos terkait