KPU Talaud Tetapkan 268 DCT Calon Anggota DPRD

Foto Bersama KPU Talaud Bersama Bawaslu dan perwakilan Parpol

indoBRITA,Melonguane- KPU Kabupaten Kepulauan Talaud menggelar kegiatan Penetapan sekaligus penyerahan Berita Acara dan Surat Keputusan Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud yang dilaksanakan di Kantor KPU Talaud, Jumat (3/11/2023).

Sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, 3 November 2023 adalah Tahapan Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Bacaan Lainnya
Baca juga:  Polri Akan Gelar Wayang Kulit Lakon "Tumurune Wiji Sejati" Nanti Malam

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Talaud Aripatria Pandesingka.

” Terima kasih kepada Partai Politik dan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud yang intens melakukan koordinasi selama kurang lebih 8 bulan tahapan pencalonan dilaksanakan sampai hari ini ditetapkan DCT, ” kata pandesingka dalam sambutannya.

Ditambahkan Pandesingka, besok 4 November 2023 akan diumukan melalui media cetak, media elektronik dan laman serta media social resmi KPU Kabupaten Kepulauan Talaud.

Sementara itu, Ketua Devisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Ramli Rauf mengatakan, berdasarkan hasil verifikasi administrasi data KPU Kabupaten Kepulauan Talaud telah menetapkan daftar nama calon tetap (DCT) yang lulus verifikasi sebanyak 268 yang diusung dari 15 partai politik peserta pemilu 2024.

Baca juga:  Wakili KPU Talaud, Palandung Ikuti Camping Pilkada

Selanjutnya, KPU Kabupaten Kepulauan Talaud menyerahkan berita acara dan salinan surat keputusan penetapan DCT Pemilu 2024 kepada Partai Politik peserta pemilu dan kepada Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud.

Turut hadir Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Talaud, Andri L. J. Sumolang, Budirman, dan Dantje Gumolung serta Sekretaris bersama jajaran sekretariat KPU Kabupaten Kepulauan Talaud.(liw)

 

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari INDO BRITA di GOOGLE NEWS

Pos terkait