Tim ROTR Polresta Amankan Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Manado


IndoBRITA, MANADO—Tim Resmob On The Road Polresta Manado mengamankan terduga pelaku pencabulan terhadap anak.

“Terduga pelaku adalah seorang pria berinisial MS (18). Ia ditangkap pada hari Senin (30/10/2023) sekitar pukul 12.25 Wita di Kecamatan Wanea,” ujar Kasi Humas Polresta Manado Ipda Agus Haryono.

Bacaan Lainnya
Baca juga:  Wakapolda Sulut Buka Latpraops Zebra Samrat 2024, ini Harapannya

Pencabulan tersebut dilaporkan oleh ibu korban yang merupakan warga Kecamatan Pineleng.

“Ibu korban melaporkan ke polisi bahwa anak perempuannya yang berusia 16 tahun telah dicabuli pelaku dan bahkan saat ini sedang hamil,” lanjutnya.

Ibu korban sendiri mengetahui kehamilan anaknya dari orang lain dan segera menanyakan kepada korban.

“Korban menceritakan bahwa pelaku telah melakukan pencabulan terhadapnya dengan bujuk rayu, dan hal tersebut terjadi berulang kali,” katanya.

Saat ini terduga pelaku sudah dibawa ke Mako Polresta Manado untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.(hng)

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari INDO BRITA di GOOGLE NEWS

Pos terkait