IndoBRITA, MANADO—Dua pria terduga pelaku penganiayaan di Kelurahan Pandu, Kecamatan Bunaken pada hari Sabtu (4/11/2023) sekitar pukul 17.00 Wita, ditangkap polisi.
“Kedua pria berinisial AM (19) dan RM (18) ditangkap Tim ROTR Polresta Manado pada hari Senin (6/11/2023) dini hari,” terang Kasi Humas Polresta Manado Ipda Agus Haryono.
Persitiwa penganiayaan tersebut dilaporkan oleh korban bernama Abdul Aruding (23).
“Diduga tanpa alasan jelas, kedua pelaku menganiaya korban yang mengakibatkan korban mengalami memar di bagian mata dan pipi,” lanjutnya.
Penganiayaan terjadi saat korban dan temannya hendak pulang ke rumah. “Mereka dihadang oleh kedua pelaku dan langsung memukul korban,” katanya.
Menanggapi laporan tersebut, Tim ROTR Polresta Manado segera merespon dan melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.
“Kedua pelaku kemudian dibawa ke Markas Kepolisian Polresta Manado dan diserahkan ke Satreskrim untuk diproses hukum lanjut,” pungkasnya.(hng)