IndoBRITA, MANADO—Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bitung mengamankan terduga pengedar obat keras jenis trihexypenidyl.
Terduga pelaku adalah seorang pria berinisial KG (20/11/2023), berprofesi sebagai seorang sopir, warga Kelurahan Madidir Ure Kecamatan Madidir, Kota Bitung.
“Terduga pelaku diamankan di rumahnya pada hari Senin (7/11/2023) sekitar pukul 16.00 Wita,” ujar Kasi Humas Polres Bitung Ipda Iwan Setiyabudi.
Pelaku ditangkap di rumahnya bersama paket pengiriman dari sebuah jasa pengiriman.
“Barang bukti yang diamankan sebanyak 1.150 butir trihexypenidyl dan 1 buah handphone merk Realme warna hitam,” lanjutnya.
Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat yang diterima oleh polisi.
“Pada hari Senin (6/11/2023) polisi mendapat informasi bahwa pelaku diduga melakukan penjualan obat keras di wilayah Madidir. Dari informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan,” kata Ipda Iwan.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku memesan obat keras tersebut dari Jakarta dengan cara mentranfers uang sebesar Rp. 1 juta.
“Pelaku mengaku sudah 3 kali memesan obat keras, kemudian obat tersebut diedarkan dan dijual kepada teman-temannya dengan harga Rp. 100 ribu per paket dengan isi 10 butir,” katanya.(hng)