Ancam Tetangga Pakai Sajam, JL Diamankan Tim Resmob Polres Bitung


IndoBRITA, MANADO—Tim Resmob Polres Bitung melakukan penangkapan terhadap pelaku pengancaman menggunakan senjata tajam jenis panah wayer dan pisau penikam jenis pisau terhadap korban bernama Randi (29), yang terjadi di Kelurahan Tewaan, Ranowulu, pada hari Jumat (10/11/2023) pagi.

Kapolres Bitung melalui Kasi Humas Ipda Iwan Setiyabudi membenarkan hal tersebut.

Bacaan Lainnya
Baca juga:  Tim Resmob Polda Sulut Amankan Dua Terduga Pelaku Curanmor Modus Gandakan Kunci

“Terduga pelaku berinisial JL (29) ditangkap pada hari Sabtu (11/11/2023) sekitar pukul 00.30 Wita, di Kelurahan Girian Weru Kecamatan Girian Kota Bitung,” ujarnya.

Pengancaman terjadi diduga karena pelaku yang juga warga Tewaan ini, menaruh dendam kepada korban atas permasalahan sebelumnya.

“Korban yang sedang berada di depan rumah, tiba-tiba didatangi pelaku dengan membawa senjata tajam pisau penikam dan sebuah panah wayer. Melihat hal tersebut, korban langsung melarikan diri ke dalam rumah untuk menyelamatkan diri,” lanjutnya.

Kejadian tersebut sempat dilerai oleh orang tua korban sehingga pelaku langsung pulang ke rumahnya.

Baca juga:  Kantong Parkir Bus Disiapkan Saat Misa Paus Fransiskus di GBK, Ini Daftarnya

“Merasa keberatan dengan perbuatan pelaku, korban langsung membuat laporan di Polres Bitung. Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan dan diserahkan ke Piket Reskrim untuk diproses lanjut,” pungkas Ipda Iwan.(hng)

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari INDO BRITA di GOOGLE NEWS

Pos terkait