Bhabinkamtibmas Polres Kotamobagu Sosialisasikan UU Perlindungan Anak ke Pelajar


IndoBRITA, MANADO—Bhabinkamtibmas Polres Kotamobagu Aipda Zulfikri Darwis melaksanakan sosialisasi UU Perlindungan Anak dan penyalahgunaan Narkotika dan zat adiktif (Napza), Selasa (14/11/2023), di SMK Yadika Kopandakan 2.

Dalam kegiatan tersebut, Aipda Zulfikri menjelaskan secara rinci mengenai UU Perlindungan Anak, hak-hak anak, serta tindakan preventif yang dapat diambil oleh masyarakat dalam melindungi diri dan sesama.

Bacaan Lainnya
Baca juga:  Jelang HUT Polantas ke-69, Polres Minsel Bagikan Bansos untuk Penyandang Disabilitas dan Warga Kurang Mampu

Termasuk sosialisasi bahaya penyalahgunaan Napza. Aipda Zulfikri menyoroti dampak negatif dari penyalahgunaan tersebut, terutama dalam konteks rawan terjadinya tindak kriminal dan pelanggaran hukum lainnya.

Aipda Zulfikri berharap, sosialisasi ini dapat memberikan wawasan yang lebih baik kepada generasi muda.

“Sehingga mereka lebih peka terhadap lingkungan sekitar dan mampu melindungi diri mereka sendiri dari potensi bahaya,” ujarnya.

Dirinya juga berpesan kepada seluruh pelajar untuk melapor kepada pihak berwajib apabila melihat hal-hal yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.

“Jangan segan-segan, laporkan kepada pihak berwajib apabila menemui atau mengetahui tindakan yang dapat merugikan diri sendiri atau orang lain,” pungkas Aipda Zulfikri.(hng)

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari INDO BRITA di GOOGLE NEWS

Pos terkait