Diduga Lakukan Pencabulan Terhadap Anak di Bitung, Residivis Curanmor ini Ditangkap Polisi


IndoBRITA, MANADO—Tim Resmob Polres Bitung menangkap seorang pria berinisial AT (27) yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 16 tahun.

Kasi Humas Polres Bitung Ipda Iwan Setiyabudi membenarkan hal tersebut. “Tersangka diamankan di Kecamatan Girian Kota Bitung, pada hari Kamis (16/11/2023) malam,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Diduga aksi pencabulan terhadap korban dilakukan dengan cara membujuk rayu. “Pada hari Kamis (16/11/2023) sekitar pukul 01.00 wita, tersangka menjemput korban dan mengajaknya ke suatu tempat di bawah jembatan jalan tol. Di tempat itu diduga tersangka melakukan pencabulan,” lanjutnya.

Baca juga:  Rangkaian HUT Polwan ke-76, Ratusan Polwan Gelar Napak Tilas

Merasa keberatan, keluarga korban kemudian melaporkan tindakan tersangka ke Polres Bitung.

Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan selanjutnya tersangka diserahkan ke Unit Reskrim.

“Saay ditangkap, polisi mendapatkan sebuah senjata tajam jenis pisau badik yang diselipkan di pinggang tersangka. Tersangka merupakan residivis kasus curanmor pada tahun 2016,” pungkasnya.(hng)

Pos terkait