indoBRITA, Bitung- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap 3 (tiga) orang nelayan yang diduga melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak (destructive fishing) di perairan Pulau Kokoila, Kecamatan Menui Kepulauan, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Rabu (15/11/2023).
KKP RI dalam rilis yang diterima indoBRITA.co Mengungkap Penangkapan ini merupakan wujud komitmen tegas KKP dalam melindungi sumber daya kelautan dan perikanan, khususnya di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, M.Han menuturkan, bahwa keberhasilan operasi pengawasan ini merupakan hasil dari tindak lanjut identifikasi tim Intelijen Kelautan dan Perikanan Pangkalan PSDKP Bitung atas laporan yang diterima.
“Polisi Khusus Pengelolaan WIlayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Wilayah Kerja PSDKP Morowali bersama Awak Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan Hiu 13 telah berhasil menangkap 3 orang pelaku penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di Perairan Morowali”, ungkap Adin mengonfirmasi kejadian tersebut.
Berdasarkan kronologi kejadian yang dipaparkan oleh Adin, pada operasi kali ini, tim Intelijen Kelautan dan Perikanan Pangkalan PSKDP Bitung melakukan pengintaian terhadap terduga pelaku selama kurang lebih 2 hari di Pelabuhan Kendari usai menerima laporan pergerakan terduga pelaku yang dikabarkan akan membawa es batu serta logistik lainnya dari Kendari menuju ke lokasi pengeboman.
Selanjutnya pada tanggal 15 November sekitar pukul 05.00 WITA, tim patroli bergerak melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku hingga akhirnya ketiga terduga pelaku berhasil diamankan.
Adin menyebutkan bahwa 3 (tiga) orang terduga pelaku yang di amankan antara lain R alias PB, S alias PA, serta U alias PR. Petugas pun mengamankan sejumlah barang bukti yang terdiri dari 1 (satu) unit perahu motor, 1 (satu) unit mesin tempel merek Honda 20PK, 1 (satu) unit mesin kompresor, 2 (dua) gulung selang kompresor, botol bom ikan rakitan dan beberapa peralatan pendukung lainnya.
“Terduga pelaku rupanya membawa 3 (tiga) buah botol bom ikan dan sudah sering melakukan kegiatan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak (destructive fishing) di sekitar Pulau Kokoila, Desa Padei Laut”, terang Adin.
Sementara itu, Kepala Pangkalan PSDKP Bitung, Kurniawan menyampaikan perihal dampak kegiatan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak yang mampu mengakibatkan kematian ikan non target beserta juvenil dan biota lainnya, termasuk terumbu karang sebagai rumah ikan.
“Dampak langsung dari penggunaan bahan peledak yaitu dapat merusak dan menghancurkan ekosistem perairan akibat daya ledak yang bersifat destruktif”, tutur Kurniawan.
Di samping itu, tidak sedikit ditemukan kasus destructive fishing yang turut membahayakan keselamatan jiwa pelempar bahan peledak. Lebih lanjut, Kurniawan menyatakan bahwa saat ini terduga pelaku dan sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas telah diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pangkalan PSDKP Bitung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Terduga pelaku diduga melanggar Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dan akan dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 85 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo Pasal 55 ayat (1) angka 1 KUHP.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memperluas kawasan konservasi laut serta memprioritaskan pengawasan dan pengendalian kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil melalui 5 program prioritas Blue Economy (Ekonomi Biru). Hal ini diwujudkan melalui peningkatan jumlah personil pengawasan, penguatan sarana dan prasarana pengawasan, hingga menerapkan strategi pengawasan berbasis teknologi satelit yang terintegrasi.(*)