Diduga Cabuli Anak Dibawa Umur, Seorang Pria Asal Beo Diamankan Pihak Kepolisian

Terduga pelaku cabul di beo Talaud

indoBRITA,Melonguane-Polsek Beo Polres Kepulauan Talaud Polda Sulut menahan pria berinisial PB (24) yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap seorang bocah perempuan berusia 11 tahun.

Dikonfirmasi Selasa (5/12/2023), Kapolres Kepulauan Talaud melalui Kapolsek Beo Iptu Peter Nender membenarkan penahanan terhadap terduga pelaku.

Bacaan Lainnya
Baca juga:  Diterjang Cuaca Buruk , Warga Miangas Diliputi Kecemasan.

“Pria yang berprofesi sebagai petani ini sudah kita tahan pada hari Senin, 4 Desember 2023 berdasarkan Surat Perintah Penahanan No : SP Han/08 /XII/2023/Reskrim/Sek-Beo,” kata Kapolsek.

Diduga aksi pencabulan yang dilakukan pelaku terhadap korban terjadi sebanyak 2 kali, di Kecamatan Beo.

“Berdasarkan pengakuan pelaku, aksi pencabulan pertama kali terjadi pada bulan Oktober 2023 dan kedua pada hari Sabtu, 2 Desember 2023 malam,” lanjut Kapolsek.

Saat ini terduga pelaku ditahan di Rumah Tahanan Polsek Beo selama 20 hari terhitung mulai tanggal 4 Desember 2023 sampai dengan tanggal 23 Desember 2023. (liw)

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari INDO BRITA di GOOGLE NEWS

Pos terkait