Hasil Hitung Perolehan Suara Sementara DPRD Talaud 2024- 2029 , Ini Prediksi Kursi di Dapil 3

Tangkapan layar hasil sementara web KPU hitung suara pemilu Caleg DPRD 2024-2029 Dapil 3 Talaud

indoBRITA,Melonguane- Berdasarkan Hasil Hitung sementara KPU  perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud  diprediksi  PDI-P, Nasdem, Demokrat, Golkar, Perindo, dan PAN berpeluang merebut kursi yang tersedia di dapil III.

KPU merilis perhitungan suara sementara dari parpol peserta pemilu 2024. Amatan media ini dari situs pemilu 2024.kpu.go.id, senin (19/2/2024), sekira pukul 19.00 Wita, progress; 107 dari 109 TPS ( 98.17%), 6 parpol sudah mengumpulan ribuan suara.

Bacaan Lainnya
Baca juga:  DPRD Talaud Resmi Bentuk 6 Fraksi , Hanura Gabung Perindo Sedangkan Gerindra dan PSI Bentuk Fraksi Gabungan

PDI-Perjuangan memimpin dengan suara terbanyak 4.476, disusul Nasdem 4.084 suara, selanjutnya Demokrat 3.717 suara, Golkar 2.637  suara, disusul Perindo 1.114 suara, dan terakhir PAN dengan 1.103 suara.

Berdasarkan hasil tersebut, dari Kouta 8 kursi DPRD Talaud Periode 2024-2029 untuk dapil III  diprediksi  PDI Perjuangan, Nasdem, dan Demokrat berpeluang merebut masing-masing  2 kursi, dan  Golkar 1 kursi. Sedangkan Perindo dan PAN bersaing ketat untuk merebut 1 kursi yang tersisa.

Dalam UU Pemilu, penentuan perolehan kursi DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota ditentukan dengan rumusan: suara sah setiap partai politik dibagi dengan bilangan pembagi satu dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil  yaitu 3,5,7 dan seterusnya berdasarkan kursi yang tersedia (Metode Sainte Lague).

 

Baca juga:  Hari Bhayangkara ke-78, Imam Besar Masjid Istiqlal Harap Polri Semakin Profesional

Berdasarkan metode Sainte Lague, ini Prediksi 8 Calon Anggota DPRD Talaud Periode 2024-2029 dari Dapil III.

1. Mario Titah (PDI-P)

2. Lian Arunde (Nasdem)

3. Moudi Gumansalangi ( Demokrat)

4. Defit Bee (Golkar)

5. Decky Tule (PDI-P)

6. Voker Pelle (Nasdem)

7. Gunawan Talenggoran (Demokrat)

8. Meike Manganguwi (Perindo)

 

Hasil perhitungan suara yang resmi akan disampaikan langsung oleh KPU. Sesuai Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, salah satu  aturan pengumuman hasil Pemilu 2024 yakni, KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara. (liw).

Yuk! baca berita menarik lainnya dari INDO BRITA di GOOGLE NEWS

Pos terkait