indoBRITA,Melonguane-KPU Kabupaten kepulauan Talaud menyatakan tidak ada Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Hal itu untuk menepis isu yang beredar di masyarakat terkait akan adanya PSU di beberapa TPS di Kabupaten Kepulauan Talaud khususnya di Desa Bawombaru, Kecamatan Melonguane Timur.
” Ketika ada rekomendasi dari Bawaslu itu akan kami proses. Memang pada beberapa hari yang lalu sempat ada isu beredar bahwa ada TPS di Desa Bawombaru akan PSU, tapi setelah kami mengkaji kembali hal itu tidak memenuhi unsur untuk diadakan PSU sehingga dibatalkan ,” kata Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Talaud Andri J. Sumolang saat ditemui di kantor KPU, Kamis (22/2/2024).
Ditambahkan juga oleh Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Talaud Budirman menjelaskan, setelah kami menerima rekomendasi Panwascam Melonguane timur tepatnya di Desa Bawombaru TPS 003 untuk diadakan PSU terkait Pilpres itu langsung dikaji.
” Setelah kami mengkaji dan menggali kronologi dan berkoordinasi dengan Bawaslu Talaud, ternyata tidak terpenuhi unsur atau hal yang membuat terjadinya PSU,” ungkap Budirman.
Jadi menurut Budirman, kami dalam hal ini KPU Talaud sudah membalas surat dari Panwascam Meltim berdasarkan kronologi dan kajian. Pihak Panwascam Meltim juga sudah membatalkan atas surat rekomendasi untuk diadakan PSU.
” Terkait rekom-rekom yang lain, sampai saat ini belum ada yang masuk ke pihak kamis,” jelasnya.
Dijelaskan juga oleh Budirman, PSU itu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ada paling lambat 10 hari setelah pemungutan suara. Artinya, Kalau pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024, berarti batas hari kita melakukan pelaksanaan PSU itu tanggal 24 Februari 2024.
” Jadi seandainya hari ini ada rekom kita hanya punya waktu 2 hari untuk menyiapkannya dan itu butuh kajian yang matang, karena ada beberapa tahapan yang harus dilakukan,” jelas Budirman. (liw)