IndoBRITA, MANADO—Tim Resmob Polres Bitung berkolaborasi bersama Resmob Polresta Manado dan Polsek Tikala menangkap pelaku tindak pidana pencurian, yang terjadi di Kota Bitung.
Menurut Kasi Humas Polres Bitung Iptu Iwan Setiyabudi, pelaku diamankan saat berada di Kota Manado.
“Pelaku pria berinisial RS (42), ditangkap pada hari Kamis, 22 Februari 2024 di Pasar Karombasan Manado,” ujarnya.
Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan beberapa warga yang mengalami kehilangan uang dan barang, sejak November 2023 hingga Februari 2024.
“Pelaku merupakan spesialis pencurian barang dan uang yang diletakan di dalam bagasi motor yang sedang terparkir. Pelaku memantau pengendara sepeda motor yang parkir dan menaruh barang atau uang di dalam bagasi. Kemudian saat pengendara pergi, pelaku berpura-pura duduk diatas sepeda motor, lalu membuka paksa jok motor dan mengambil barang atau uang di dalamnya,” lanjut Iptu Iwan.
Pelaku melakukan aksinya terhadap 3 orang korban, yaitu pada 20 November 2023 di Kelurahan manembo-nembo, sekitar pukul 16.15 Wita. “Korban bernama Fitria Langkau kehilangan uang sebesar Rp. 23 juta,” katanya.
Selanjutnya pada hari Jumat, 15 Desember 2023 sekitar pukul 07.30, pelaku melancarkan aksinya terhadap korban bernama Steling Mahmud di Pasar Girian. “Ia kehilangan 1 buah handphone merk Vivo Y155,” lanjutnya.
Dan terakhir melakukan aksinya pada hari Jumat, 16 Februari 2024 pukul 17.00 Wita terhadap korban bernama Suratman. Ia kehilangan uang sebesar Rp.10 juta.
“Pelaku merupakan mantan residivis kasus yang sama di Kota Gorontalo, Kota Manado dan Kabupaten Minahasa Utara,” pungkas Iptu Iwan.(hng)