Polresta Manado Amankan AT Beserta 1.000 Butir Trihexyphenidyl

IndoBRITA, MANADO—Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Manado mengamankan pria berinisial AT (32), warga Kecamatan Singkil, Kota Manado, atas kasus peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl.

Terduga pelaku diamankan setelah petugas menerima informasi dari warga masyarakat terkait dugaan peredaran Trihexyphenidyl, pada Rabu (21/2/2024) sore, di wilayah Kecamatan Malalayang, Kota Manado.

Bacaan Lainnya
Baca juga:  DPRD Sulut Akhirnya Miliki AKD, Ini Susunannya

Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti kurang lebih 1.000 butir Trihexyphenidyl yang disimpan dalam tas plastik hitam serta 1 buah handphone.

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasatresnarkoba AKP Hilman Muthalib, membenarkan hal tersebut.

“Terduga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Manado untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” singkatnya.(hng)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari INDO BRITA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Pos terkait