Satreskrim Polres Kotamobagu Awasi Penyaluran BBM Bersubsidi di SPBU


IndoBRITA, MANADO—Satuan Reskrim Polres Kotamobagu melakukan pengawasan penyaluran BBM bersubsidi di SPBU di wilayah hukum Polres Kotamobagu.

Menurut Kasi Humas Polres Kotamobagu AKP Dewa, sasaran pengawasan adalah pemeriksaan modifikasi tanki kendaraan baik sepeda motor maupun mobil yang melebihi kapasitas standar.

Bacaan Lainnya

“Personel Reskrim memberikan imbauan agar SPBU selektif saat pengisian BBM terhadap kendaraan yang berulang kali dalam sehari, juga memastikan kesesuaian barcode STNK dan plat nomor kendaraan,” ujarnya, Sabtu (9/3/2023).

Baca juga:  Rilis Akhir Tahun 2023, Kapolda Sulut Sampaikan Terima Kasih Atas Dukungan Pelaksanaan Tugas

Meskipun tidak ditemukan tangki BBM rakitan, namun ada kendaraan menggunakan plat nomor tidak sesuai, langsung ditilang oleh Sat Lantas Polres Kotamobagu.

“Kegiatan ini adalah bagian dari upaya kepolisian dalam penegakan hukum terkait penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran,” ujarnya.

Masyarakat diingatkan untuk tidak melakukan modifikasi tanki BBM yang melanggar aturan karena dapat berdampak pada pelanggaran hukum.

“Sesuai dengan Pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelanggaran ini bisa berujung pada pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp. 60 miliar,” tutupnya.(hng)

Baca juga:  Back Up Polres Mitra Tim Resmob Polda Sulut Ungkap Kasus Curanmor Lima Pelaku Ditangkap

Pos terkait